Namun demikian DPR dan pemerintahpun harus realitis bahwa faktanya RUU Cipta Kerja tersebut bersifat kontroversi sehingga dapat menimbulkan konflik terutama bagi sebagian jaringan kelompok buruh yang sangat concern melawan proses perumusan RUU tersebut. Sehingga jika DPR tetap memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja maka berimplikasi pada upaya ribuan massa buruh yang akan melakukan demonstrasi ditengah wabah Covid-19 di Indonesia.Â
Masyarakat memang tetap diharapkan dapat terus mengawasi kinerja DPR terutama dalam membahas RUU yang membutuhkan partisipasi banyak pihak, karena penerapan cara kerja DPR yang berbeda pada masa pandemi Covid-19 tidak merubah mekanisme pengambilan kebijakan melalui rapat secara virtual. Namun aksi ancam-mengancam dengan mebawa-bawa massa tetaplah tidak elok dan jauh dari budaya bermartabat dan keadaban ketimuran kita.
Karenanya penyelenggaraan rapat pembahasan RUU Cipta Kerja secara virtual merupakan bagian dari prosedur pencegahan Covid-19, sehingga upaya tersebut diharapkan terus dilanjutkan DPR dan pemerintah dengan membuka akses bagi public sebesar-besarnya untuk bisa mengikuti proses pembahasan rapat virtual, mengkaji hasil materi, serta menyampaikan aspirasi dalam mematangkan materi RUU Cipta Kerja.Â
Selain itu, potensi ancaman wabah Covid-19 terhadap perekonomian nasional menuntut langkah cepat DPR dan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang tepat, dimana RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas nantinya dapat menjadi bagian dari langkah strategis transformasi ekonomi Indonesia pasca wabah Covid-19 di dalam negeri.