Mohon tunggu...
Anindya Nur Aprillea
Anindya Nur Aprillea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjajaran

Isu Sosial Politik Global

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Penetapan Upah Minimum Buruh: Kesejahteraan untuk Siapa?

26 Desember 2022   23:11 Diperbarui: 26 Desember 2022   23:24 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Walaupun kebijakan tersebut dinilai lebih baik daripada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, penetapan tersebut masih belum optimal bagi para buruh pekerja yang mengupayakan kenaikan upah minimum sebesar 10--13% berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang nyata.

Secara fundamental, peraturan perundang-undangan yang berlaku telah menjamin perlindungan dan penetapan upah yang layak bagi buruh pekerja. Eksistensi Undang-Undang Cipta Kerja cenderung menampilkan disharmonisasi akibat lemahnya kedudukan pasal-pasal yang dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan, terutama dalam bidang ekonomi, revisi tersebut cenderung membatasi ruang gerak buruh untuk berkolaborasi memperjuangkan hak sebagaimana mestinya. 

Lagi-lagi, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP SPSI) Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa berbagai gejolak yang dilakukan kaum buruh merupakan wujud penolakan payung hukum yang tidak sesuai. Bagaimana pemerintah mengupayakan pemberian upah buruh yang layak, apabila kenaikan tersebut tidak sepadan dengan kebutuhan yang harus dipenuhi. Catatan penting terkait penetapan upah minimum di Jawa Barat seharusnya hanya berlaku bagi buruh pekerja 0--12 bulan, namun implementasinya, banyak pengusaha atau pabrik yang memanfaatkan momentum kebijakan tersebut untuk ikut diterapkan secara keseluruhan. 

Artinya, masih banyak temuan fakta lapangan yang menyatakan bahwa jumlah upah yang diterima oleh buruh di bawah satu tahun dengan buruh yang sudah bekerja puluhan tahun mendapatkan nominal upah yang sama. Hal ini tentu menjadi sesuatu yang tidak sejalan dengan ketetapan awal, sehingga kelayakan upah kalangan buruh masih harus diperjuangkan dan menjadi pekerjaan bersama. 

Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa sejatinya dengan adanya penetapan upah minimum buruh termasuk di Jawa Barat terbukti memberikan pengaruh terhadap tingkat penyerapan tenaga kerja di dalamnya. Hal ini sejalan dengan teori permintaan yaitu, apabila upah minimum mengalami kenaikan, maka tenaga kerja yang dibutuhkan cenderung sedikit, sebaliknya apabila upah minimum mengalami penurunan, setiap perusahaan akan dengan mudah menyerap tenaga kerja (Wihastuti dan Rahmatullah, 2021).

Perusahaan dengan pekerja memiliki hubungan kerja yang diawasi dengan hukum yang berlaku, maka wajib bagi pihak perusahaan untuk mengikuti aturan dan prosedur yang ada. Seringkali ditemukan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pekerja yang tidak sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur terkait dengan upah seperti contohnya yaitu ditemukannya kesepakatan upah yang rendah. Padahal dari pihak perusahaan/pabrik tidak diperbolehkan untuk membayar upah di bawah upah minimum. 

Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP SPSI) Provinsi Jawa Barat seperti ini terjadi di Jawa Barat. Menurutnya, sebenarnya terdapat mekanisme yang sudah diatur oleh Undang-Undang bahwa perusahaan tidak diperbolehkan untuk membayar upah kepada para pekerja lebih rendah dari ketentuan yang berlaku yakni Surat Keputusan Gubernur tentang upah minimum kota/kabupaten di Jawa Barat. Pada saat ini terdapat beberapa pengusaha yang memberi ajuan untuk membayar upah di bawah aturan. Oleh karena hal inilah, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP SPSI) Provinsi Jawa Barat yang mewakili para pekerja/buruh, meminta kepada pemerintah agar pengawas ketenagakerjaan melakukan tugasnya dengan baik. 

Kemudian selanjutnya, beliau menyampaikan bahwa merupakan tanggungjawab pemerintah untuk mengontrol hal-hal atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan. Pada realitanya, saat ini belum dilakukan secara maksimal karena terdapat beberapa perusahaan yang secara masif meminta hal itu. Negara kita merupakan negara hukum, maka aturan yang telah ditetapkan haruslah dilakukan.

Selanjutnya beliau juga menyampaikan harapannya jika terjadi suatu pelanggaran. Beliau berharap bahwa dinas ketenagakerjaan Jawa Barat lebih khususnya adalah pengawas untuk melakukan tugas-tugasnya. Untuk mengontrol sebagai tanggungjawab pemerintah memastikan bahwa upah atau keputusan pemerintah dapat berjalan dengan baik di lapangan. Menjadi tanggungjawab negara untuk melindungi rakyat.

Banyaknya polemik mengenai kesejahteraan buruh, melatarbelakangi kesadaran akan harapan-harapan bagi seluruh buruh di Indonesia untuk dapat mencapai kesejahteraan kini hingga nanti. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP SPSI) Provinsi Jawa Barat menyampaikan harapannya untuk kesejahteraan buruh di masa sekarang dan di masa yang akan datang, melihat dari kebijakan-kebijakan yang saat ini telah berlaku.  

Berikut harapan yang beliau sampaikan : seluruh rakyat Indonesia tentu ingin ada penghidupan yang layak di negerinya sendiri, harapan kita kedepannya upah dibantu oleh negara untuk bagaimana rakyat menjadi sejahtera. Kita ingin seluruh rakyat Indonesia, termasuk buruh di dalamnya benar-benar mendapatkan kesejahteraan sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun