Mohon tunggu...
Anindya Nur Aprillea
Anindya Nur Aprillea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjajaran

Isu Sosial Politik Global

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Penetapan Upah Minimum Buruh: Kesejahteraan untuk Siapa?

26 Desember 2022   23:11 Diperbarui: 26 Desember 2022   23:24 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan, kesehatan merupakan tanggungjawab negara untuk menyediakan fasilitas. Namun saat ini pendidikan dan kesehatan masih sangat tinggi, maka jika tidak diimbangi dengan upah yang layak tentu akan semakin sulit. Kita berharap peran negara dapat memperhatikan rakyat khususnya upah buruh Indonesia khususnya Jawa Barat.

Konflik perjuangan kelas buruh terjadi karena adanya benturan antara kelas buruh dengan kelas kapitalis atau para pemilik modal dalam memperjuangkan dan mencapai hak-hak yang patut diperjuangkan demi kesejahteraan mereka. Konflik perjuangan kelas ini sering terjadi, khususnya di Indonesia, karena kelas buruh merasa tidak dihargai dan tidak mendapatkan hak yang sesuai atas pekerjaan yang mereka lakukan. Oleh karena itu, kelas buruh sering melakukan demonstrasi dan aksi-aksi protes untuk mendapatkan hak yang seharusnya mereka dapatkan, seperti hak atas upah yang layak, jam kerja yang adil, serta kondisi kerja yang aman dan nyaman. 

Konflik perjuangan kelas buruh pada intinya merupakan salah satu bentuk perjuangan kelas buruh untuk mencapai kesejahteraan dan hak-hak yang sama dengan kelas kapitalis. Tidak jarang kita temui, khususnya di Provinsi Jawa Barat, seruan-seruan buruh yang mengeluhkan dan menyatakan bahwa pada kenyataannya jumlah upah yang diterima oleh pekerja baru yang bekerja dalam kurun waktu di bawah satu tahun sama besarnya dengan buruh yang sudah bekerja dalam kurun waktu puluhan tahun dan mereka mendapatkan nominal upah yang sama. 

Hal tersebut menjadi alasan penguat atas kelayakan upah kalangan buruh yang sudah sepatutnya diperjuangkan dan karena realita-realita yang terjadi di lapangan dan yang telah dirasakan langsung oleh para buruh nyatanya ialah semuanya itu tidak sejalan dan tidak sesuai dengan ketetapan awal yang telah ditentukan sebelum mereka bekerja. Bukan hanya berasal dari internal pihak kapitalis, tetapi juga permasalahan kesejahteraan buruh turut berasal dari pasal-pasal yang telah ditetapkan yang turut menimbulkan rasa ketidakadilan sekaligus kontroversi bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah, utamanya kalangan buruh. 

Di mana pemerintah mengeluarkan regulasi berbentuk undang-undang yang cenderung menampilkan subjektivitas yang tinggi. Dalam implementasi UU Ciptaker, kalangan buruh menjadi salah satu pihak yang terdampak dan tidak dapat dipisahkan dari pasal-pasal di dalamnya. Setiap poin dalam undang-undang tersebut sangat berpotensi pada penurunan tingkat kesejahteraan para buruh di seluruh Indonesia, baik dari segi upah, beban kerja, maupun kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. 

Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh tersebutlah yang kemudian menjadi latar belakang timbulnya kesadaran atas jutaan harapan bagi seluruh buruh di Indonesia untuk dapat mencapai kesejahteraan mereka yang hakiki.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP SPSI) Provinsi Jawa Barat dalam wawancara penulis turut menyampaikan harapan bagi kesejahteraan buruh saat ini, bahkan di masa yang akan datang agar pemerintah dapat lebih memperhatikan kesejahteraan para buruh atas upah minimum mereka dan berharap agar pemerintah kemudian dapat melihat dan mempertimbangkan berdasar pada kebijakan-kebijakan yang saat ini telah berlaku. 

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sejatinya dengan adanya penetapan upah minimum buruh, khususnya di Jawa Barat, terbukti memberikan pengaruh yang idealnya signifikan terhadap tingkat penyerapan tenaga kerja di dalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun