Mohon tunggu...
Aninda Wijayanti
Aninda Wijayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Tertarik dengan bidang jurnalistik dan broadcasting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Efektivitas Hukum Masyarakat Melalui Pendekatan Sosiologis

13 Desember 2022   19:37 Diperbarui: 13 Desember 2022   19:37 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Law And Social Control

Hukum dan pengendali sosial sangat keterkaitan dalam mengatur perilaku masyarakat di kehidupan sehari-hari, dimana hukum berfungsi sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk mementukan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dimaksud adalah perilaku masyarakat yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum yang berlaku. Apabila terjadi hal-hal menyimpang yang dilakukan oleh masyarakat, maka hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum.

Kontrol sosial sangat tidak asing dalam kehidupan sehari-hari, terutama dari golongan terkecil yaitu keluarga, dimana kepala keluarga berhak untuk memberikan peraturan kepada anggota keluarganya untuk melakukan atau tidak melakukan suatu hal yang ada dalam peraturan keluarga. Dari lingkungan kecil tersebut dapat membentuk suatu karakter generasi bangsa yang dapat membantu dalam penegakan hukum di Indonesia.

Socio Legal

Hukum dan masyarakat adalah satu kesatuan yang dapat menjadikan suatu hukum positif menjadi hukum positif. Socio Legal merupakan suatu studi yang mempelajari tentang sistem kerja hukum terhadap masyarakat yang meliputi aspek hukum adat istiadat, sosial, budaya, politik, ekonomi dan lain sebagainya yang masih dalam konteks hukum.

Hukum tidak berada pada ruang kosong, melainkan hukum berada pada suatu ruang lingkup yang saling berkesinambungan dan menciptakan suatu terobosan baru dalam rangka menjadikan negara maju serta berkembang. Apabila didalami, socio legal sangat banyak menyumbang ilmu terhadap hukum dalam ranah teoretikal maupun praktikal, karena basic dari hukum sendiri adalah masyarakat sosial yang merupakan salah satu unsur penting dalam penegakan hukum.

Legal Pluralism

Pluralisme sistem hukum atau biasa disebut dengan legal pluralism adalah berlakunya banyak sistem hukum bagi semua golongan masyarakat dalam satu wilayah, khususnya di Indonesia secara bersamaan berlaku beberapa sistem hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat. 

Munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu dalam kehidupan sosial di negara Indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.

Pluralisme juga memiliki arti masyarakat majemuk yang membaur menjadi satu kesatuan. Adanya pemikiran legal pluralism membuat perdamaian di Indonesia semakin kuat, dapat dibuktikan bahwa masyarakat saling menghargai dan menghormati perbedaan suku, ras, tradisi dan agama, saling menghargai adat istiadat dalam kehidupan masyarakat, saling bergotong-royong dan tolong-menolong ketika ada yang membutuhkan meskipun berbeda.

Indonesia menerapkan legal pluralism dengan alasan agar terciptanya masyarakat yang rukun dan sejahtera yang dapat menyesuaikan penyelesaian masalah berdasarkan aliran hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun