Mohon tunggu...
Aninda Wijayanti
Aninda Wijayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Tertarik dengan bidang jurnalistik dan broadcasting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Efektivitas Hukum Masyarakat Melalui Pendekatan Sosiologis

13 Desember 2022   19:37 Diperbarui: 13 Desember 2022   19:37 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Masyarakat atau lingkungan wajib mendukung atas peraturan yang berlaku atau diterapkan untuk mendukung terlaksananya efektivitas hukum.

- Kebudayaan yang beragam dan menghasilkan karya, cipta, dan rasa yang di dasarkan pada karsa manusia didalam perjalanan hidup.

Pendekatan Sosiologis Dalam Praktik Jual Beli Dengan Reseller

Pendekatan sosiologis disini dalan konteks studi hukum ekonomi syariah, studi hukum ekonomi syariah merupakan hasil dari studi hukum Islam dimana studi hukum Islam berguna untuk memperdalam pengetahuan mengenai agama Islam yang dapat merubah cara pandang serta mengembangkan pola pikir masyarakat dalam mempelajari suatu keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah sendiri dapat digambarkan melalui kegiatan jual beli atau yang biasa disebut dengan muamalah. Muamalah memiliki berbagai macam produk, jenis maupun berbagai bidang. Salah satu contoh kegiatan muamalah adalah kegiatan jual beli dengan reseller, reseller disini berperan sebagai tangan kedua dari pihak pertama yang memiliki suatu barang yang diperjualbelikan. Reseller berhak untuk menjual kembali barang dari pihak pertama atas izin pihak pertama dan dibantu pihak pertama dalam proses transaksi.

Dalam jual beli dengan reseller biasanya terdapat pesanan terlebih dahulu dari reseller kepada pertama yang kemudian terjadi transaksi jual beli.

Reseller melakukan transaksi kepada pihak pertama dengan akad yang sudah disetujui kedua belah pihak yaitu reseller dan pihak pertama. Apabila pihak pertama menyetujui untuk dilakukan pembayaran terlebih dahulu, maka reseller berkewajiban untuk melakukan pembayaran sebelum mengambil barang pesanan dari customer.

Namun sebaliknya, apabila pihak pertama memperbolehkan reseller membawa barang terlebih dahulu dan melakukan transaksi berdasarkan hasil penjualan, maka reseller boleh untuk melakukan transaksi setelah barang tersebut terjual.

Praktik jual beli di atas termasuk jual beli yang halal apabila barang yang diperjualbelikan merupakan bukan barang terlarang dan tidak ada unsur penipuan, sehingga dinilai sah saja dan tidak ada peraturan khusus yang mengatur akan hal tersebut.

Hukum Tumpul Keatas Dan Tajam Kebawah

Istilah diatas sudah sering kali kita dengar yang memiliki makna bahwa hukum lebih tajam atau runcing kebawah namun tumpul keatas biasa diartikan keadilan di negeri ini lebih tajam dalam menghukum masyarakat kelas bawah daripada masyarakat kelas atas atau pejabat tinggi negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun