Berbagai negara di dunia saat ini sedang mengalami masa pandemi covid-19 tak terkecuali negara Indonesia. Adanya covid-19 ini, mengakibatkan kekurangan dari berbagai sisi bagi masyarakat. Banyak masyarakat yang mengalami penurunan keuangan karena tidak adanya penghasilan untuk setiap harinya.
Adanya covid-19 ini juga menggerakkan mereka yang ingin memberikan bantuan kepada yang membutuhkan. Masker, hand sanitizer, face shield, dan lain sebagainya mereka sumbangkan kepada rumah sakit, puskesmas, dan berbagai balai kesehatan lainnya, bahkan masyarakat di desa-desa terpencil juga mendapatkan bantuan tersebut. Tidak hanya benda-benda yang disebutkan diatas, bantuan berupa uang pun dapat diterima bagi mereka yang membutuhkannya.
Namun, ternyata tidak semua orang dapat amanah dalam menanggungjawabi tugas yang dipercayakannya untuk mengurus bantuan-bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat. Ada orang yang justru malah memanfaatkan tugas tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan membawa menyalahgunakan uang yang sudah dipercayakan padanya. Sebagai contoh kasus mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi bantuan sosial covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan pancasila sila pertama karena dia yang melakukan korupsi sama saja dengan membohongi Tuhan, dan juga bertentangan dengan sila kedua karena telah berperilaku yang tidak sepantasnya.