Dengan adanya isu yang beredar tentang PPN atau Pajak Pertambahan Nilai untuk sembako yang sedang beredar di masyarakat. Kabar yang belum tentu benar ini menjadikan masyarakat menganggap bahwa pemerintah terus membebani masyarakat belum lagi pada saat pandemi yang terjadi saat ini.
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri keuangan menjelaskan tengtang rencana pengenaan PPN untuk sembako ini bahwa dokumen yang beredar belum semuanya keluar dan mengatakan bahwa tidak ada pengenaan pajak untuk sembako pada pasar tradisional, pajak yang akan diambil adalah pajak dari barang-barang yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat menengah keatas. Seperti beras impor seperti beras shirataki, dan daging sapi premium.
Jadi untuk saat ini info yang beredar memang tidak semuanya benar karena pajak pertambahan nilai ini hanya digunakan pada bahan-bahan sembako yang bersifat premium saja. Ini terjadi juga karena adanya tax incidence yang mana produk dalam negeri kurang untuk bisa bersaing dengan produk import.
Dan seharusnya hal seperti ini pemerintah bisa mengatasinya dengan cepat agar tidak terjadi berita hoaks yang cepat menyebar hingga membuat masyarakat khawatir dan menilai buruk pemerintah.