Mohon tunggu...
Anieng Hapsarin
Anieng Hapsarin Mohon Tunggu... Mahasiswa - profil umi

welcome

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Benar Sembako Kini Dikenakan PPN oleh Pemerintah?

20 Juni 2021   16:21 Diperbarui: 20 Juni 2021   16:28 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.merdeka.com/

Dengan adanya isu yang beredar tentang PPN atau Pajak Pertambahan Nilai untuk sembako yang sedang beredar di masyarakat. Kabar yang belum tentu benar ini menjadikan masyarakat menganggap bahwa pemerintah terus membebani masyarakat belum lagi pada saat pandemi yang terjadi saat ini.

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri keuangan menjelaskan tengtang rencana pengenaan PPN untuk sembako ini bahwa dokumen yang beredar belum semuanya keluar dan mengatakan bahwa tidak ada pengenaan pajak untuk sembako pada pasar tradisional, pajak yang akan diambil adalah pajak dari barang-barang yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat menengah keatas. Seperti beras impor seperti beras shirataki, dan daging sapi premium.

Jadi untuk saat ini info yang beredar memang tidak semuanya benar karena pajak pertambahan nilai ini hanya digunakan pada bahan-bahan sembako yang bersifat premium saja. Ini terjadi juga karena adanya tax incidence yang mana produk dalam negeri kurang untuk bisa bersaing dengan produk import.

Dan seharusnya hal seperti ini pemerintah bisa mengatasinya dengan cepat agar tidak terjadi berita hoaks yang cepat menyebar hingga membuat masyarakat khawatir dan menilai buruk pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun