Mohon tunggu...
anggun agustina
anggun agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani Fakultas Illmu Sosial dan Ilmu Politik Prodi Ilmu Pemerintahan

Saya Mahasiswa aktif semester 6 Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Jenderal Achmad Yani. Memiliki minat besar dalam menulis artikel yang membahas isu-isu pemerintahan, kebijakan publik, dan dinamika sosial politik. Aktif di berbagai media sosial seperti Instagram dan TikTok sebagai ruang berbagi informasi, edukasi, dan opini. Percaya bahwa tulisan adalah jembatan perubahan dan sarana menyuarakan perspektif generasi muda. Semoga bisa menebar makna dan membuka diskusi sehat lewat Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa Pengawasan Daerah Menjadi Kunci Akuntabilitas dan Pembangunan Berkelanjutan ?

21 Juni 2025   22:30 Diperbarui: 21 Juni 2025   22:27 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih dari sekadar fungsi kontrol, pengawasan harus difungsikan sebagai katalisator peningkatan kinerja. Melalui audit dan evaluasi, aparat pengawas internal maupun eksternal dapat mengidentifikasi akar masalah dari suatu program yang kurang efektif, menemukan area inefisiensi, dan memberikan rekomendasi konstruktif untuk perbaikan.

Contohnya seperti Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seringkali mengungkap temuan-temuan terkait kelemahan sistem pengendalian internal atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Misalnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK sering menemukan adanya aset yang tidak tercatat dengan baik, piutang yang tidak tertagih, atau belanja fiktif. Temuan-temuan ini, jika ditindaklanjuti secara serius, dapat mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem tata kelolanya, sehingga di masa depan kesalahan serupa tidak terulang dan anggaran dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.

Data dari BPK menunjukkan, dari ribuan temuan yang disampaikan setiap tahun, sebagian besar merupakan rekomendasi perbaikan atas sistem dan prosedur, bukan hanya temuan indikasi kerugian negara. Ini menegaskan bahwa pengawasan berfungsi sebagai alat koreksi dan pembelajaran.

Pengawasan yang komprehensif melibatkan sinergi dari berbagai aktor, baik internal maupun eksternal  :

  • Inspektorat Daerah (APIP) Garda Terdepan Internal

Inspektorat memiliki peran strategis sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Tugasnya meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan keuangan pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menegaskan pentingnya peran APIP dalam mewujudkan tata kelola yang baik. Data dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan peningkatan kapabilitas APIP di berbagai daerah, meskipun standarnya masih terus diupayakan untuk mencapai level 3 (terintegrasi) atau lebih tinggi, yang mengindikasikan kemampuan APIP untuk memberikan konsultasi dan jaminan kualitas.

  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Representasi Suara Rakyat

DPRD memiliki fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui rapat dengar pendapat, interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, DPRD memastikan bahwa kebijakan dan program eksekutif sejalan dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Partisipasi publik dalam rapat-rapat DPRD dan akses terhadap informasi legislatif adalah kunci efektivitas pengawasan ini.

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Pemeriksa Independen

BPK adalah lembaga negara independen yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk di tingkat daerah. Hasil pemeriksaan BPK, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), merupakan instrumen akuntabilitas yang sangat kuat. LHP ini tidak hanya mengungkap potensi kerugian negara, tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan sistem. Masyarakat dapat mengakses ringkasan hasil pemeriksaan BPK, yang seringkali menjadi sorotan publik dan mendorong tindak lanjut dari pemerintah daerah.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Penegakan Hukum Khusus

Meskipun bukan lembaga pengawas reguler, KPK memiliki peran vital dalam fungsi pengawasan melalui penindakan kasus korupsi. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, termasuk terhadap kepala daerah, menjadi peringatan keras bagi para pejabat. Data KPK menunjukkan bahwa kasus korupsi yang ditangani seringkali berawal dari penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan proyek di daerah.

  • Masyarakat Sipil dan Media Massa Kekuatan Pengawasan Eksternal

Di era digital, peran masyarakat sipil (LSM, akademisi, komunitas) dan media massa sebagai pengawas eksternal semakin fundamental. Melalui jurnalisme investigatif, platform pelaporan warga, dan kampanye advokasi, mereka dapat mengungkap potensi penyimpangan, mendorong transparansi, dan memberikan tekanan moral kepada pemerintah daerah. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah instrumen penting yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi publik, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Data dari lembaga riset media menunjukkan peningkatan laporan investigasi terkait tata kelola daerah dalam beberapa tahun terakhir, mencerminkan peningkatan kesadaran dan kapasitas media dalam mengawal isu-isu publik.

  • Tantangan Pengawasan di Era Digital
  • Keterbatasan Sumber Daya : Baik dari segi SDM yang kompeten maupun anggaran operasional bagi aparat pengawas.
  • Independensi APIP : Tantangan dalam menjaga independensi APIP dari intervensi kepala daerah, meskipun sudah ada regulasi yang menguatkannya.
  • Resistensi terhadap Perubahan : Masih adanya pihak-pihak yang enggan diawasi atau menindaklanjuti rekomendasi pengawasan.
  • Pemanfaatan Teknologi : Belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengawasan berbasis data dan real-time.
  • Untuk mengoptimalkan pengawasan di masa depan, beberapa langkah strategis perlu dilakukan :
  • Penguatan Kapasitas APIP : Peningkatan kompetensi auditor, sertifikasi, dan penyediaan infrastruktur IT yang memadai.
  • Kolaborasi Lintas Lembaga : Membangun sinergi yang lebih erat antara Inspektorat, DPRD, BPK, KPK, dan Kejaksaan dalam penanganan kasus.
  • Partisipasi Publik Berbasis Teknologi : Mengembangkan platform digital yang memudahkan masyarakat melapor dan mengakses informasi terkait tata kelola daerah. Misalnya, aplikasi LAPOR! yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan pengaduan, atau dashboard anggaran yang transparan.
  • Penerapan Sistem Pengawasan Berbasis Risiko : Fokus pada area-area yang memiliki risiko tinggi penyimpangan, bukan hanya pengawasan bersifat administratif.

Pengawasan dalam tata kelola pemerintahan daerah adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini bukan hanya tentang meniadakan korupsi, tetapi tentang membangun ekosistem tata kelola yang sehat, yang pada akhirnya akan mengakselerasi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

Apakah kita siap untuk menjadi bagian dari mata pengawas yang tajam demi masa depan daerah yang lebih baik?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun