Mohon tunggu...
Anggun WahyuniNingsih
Anggun WahyuniNingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaturan Mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

27 November 2022   18:46 Diperbarui: 27 November 2022   18:52 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ada juga hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945. Selain memuat aturan dalam bernegara UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negaranya yang tercantum mulai dari pasal 27 sampai pasal 34 yakni sebagai berikut:

Sesuai dengan pasal 27 ayat (1) berisi bahwa setiap warga negara indonesia memiliki kesamaan dalam hukum dan pemerintahan dan  setiap warga negara indonesia berkewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

Hak pada Pasal 28 A ini berisi bahwa setiap orang berhak untuk mepertahankan hidup serta kehidupannya. Pasal 28 B ayat (1) berisi setiap warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Sedangkan pada ayat (2) berisi mengenai hak seorang anak yang berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Kemudian kewajiban warga negara tertulis dalam pasal 28 J ayat (1) yang berisi kewajiban setiap warga negara indonesia untuk menghormati HAM milik orang lain.

Pasal 29, pada pasal ini berisi bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Pasal 30 ayat (1), pada pasal ini bahwa warga negara indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 31, menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara.

Pasal 34, pada pasal ini negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak dan diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, warga negara juga berhak mendapat jaminan sosial, khususnya pada masyarakat lemah dan tidak mampu yang dilenggarakan oleh peerintah.

Itulah uraian singkat tentang hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Sehingga praktik keduanya harus dilakukan secara seimbang. Hak adalah segala sesuatu yang mutlak untuk didapatkan oleh warga negara sejak dalam kandungan. 

Sedangkan kewajiban adalah suatu keharusan bagi warga negara dalam melaksanakan perannya sehingga mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaannya tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak seimbang maka akan menimbulkan permasalahan atau konflik terhadap pelaksanaan kehidupan seorang individu, baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun