Virus yang pertama kali ditemukan pada akhir tahun 2019 pertama kali di Kota Wuhan, China. Pandemi Covid-19 menimbulkan pengaruh yang besar bagi kondisi kesehatan dan sosial perekonomian masyarakat di dunia.Â
Dampak utama yang mempengaruhi perekonomian di Indonesia yang menyebabkan pemerintah bergantung pada pajak yang dimana 70%  sumber utama pendapatan nasional adalah pajak dan digunakan untuk melanjutkan pembangunan  negara. Namun demikian, pandemi ini sangat berdampak pada pendapatan pekerja dan bisnis yang dipungut pajak oleh pemerintah, sehingga kebutuhan pajak lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Perpajakan sangat penting dalam membiayai pengeluaran publik melalui distribusi pendapatan dengan kebijakan yang berbeda-beda.Â
Sedangkan, kepatuhan wajib pajak diartikan sebagai tindakan wajib pajak (WP) yang mengikuti seluruh kewajiban tentang dan menjalankan hak pajaknya, dimana dapat melakukan pelaporan dan pembayaran pajaknya berdasarkan perturan UU perpajakan yang berlaku.Â
Ada beberapa indikator kepatuhan wajib pajak:
1.Aspek ketepatan waktu yaitu pelaporan SPT tepat waktu
2.Aspek penghasilan wajib pajak yaitu kepatuhan membayar Pajak Penghasilan (PPh)
3.Aspek law enforcement yaitu pembayaran tunggakan pajak
4.Aspek pembayaran yaitu pembayaran pajak ke instansi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Masalah tingkat pemahaman perpajakan dari wajib pajak sangat perlu untuk dibahas karena pengetahuan perpajakan merupakan salah satu faktor potensial bagi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.Â
Dengan kondisi seperti ini, banyak kebijakan yang telah pemerintah Indonesia keluarkan contohnya melakukan modernisasi sistem administrasi perpajakan untuk peningkatan kualitas pelayanan pembayaran pajak, yang dimana ini berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak.Â
Dalam peningkatan pelayanan ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) membuat dan menerapkan sistem E-Filling (layanan untuk laporan pajak secara online dan E-Billing (metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing).
Sistem tersebut dibuat guna untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam melaporkan serta membayar pajak. Sistem yang fleksibel dan efisien ini membuat dampak yang efektif pada ekonomi karena meningkatkan pendapatan negara serta meningkatnya kepatuhan pajak dan meningkatkan mekanisme kontrol oleh Wajib Pajak, sebab semakin tinggi kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan semakin tinggi tingkat pengetahuannya serta pemahaman wajib pajak, maka semakin kecil pula kemungkinan wajib pajak tersebut untuk melanggar, jika pengetahuan perpajakan rendah, maka kepatuhan wajib pajak tentang peraturan yang berlaku juga akan rendah.
Maka dari itu, dengan menjaga tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dengan menerapkan sistem E-Billing dan E-Filling pada masa pandemi Covid-19 membuat masyarakat maupun pelaku usaha menjadi mudah dalam membayar pajak dan pemerintah dapat menerapkan kebijakan insentif pajak yang digunakan agar masyarakat maupun pelaku UMKM tetap menjalankan kegiatan usahanya. Pelaku usaha dapat memanfaatkan beban pajak yang harusnya dibayarkan untuk dijadikan modal agar kesejahteraan badan usaha tetap seimbang.Â