Mohon tunggu...
Anggraini Putri Nurrohmah
Anggraini Putri Nurrohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa Aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

tertarik dengan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Perkuliahan HUKUM DAN MASYARAKAT

10 Juni 2025   09:18 Diperbarui: 10 Juni 2025   09:18 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Anggraini Puti Nurrohmah 

NIM: 232111141

Kelas: HES 4D

Mata Kuliah : Hukum dan Masyarakat 

PERTEMUAN 1: PENGERTIAN HUKUM DAN MASYARAKAT, SOSIOLOGI HUKUM.

  • Pengertian Hukum dan Masyarakat 

Hukum merupakan segala aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi. Dan masyarakat adalah kumpulan individu atau society yang menjadi wadah diberlakukannya suatu hukum.

  • Hubungan Hukum dan Masyarakat

Hubungan antara keduanya sangat erat dan timbal balik dimana hukum yang ada berfungsi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, ketertiban, memastikan hak-hak dasar setiap individu terlindungi dan hukum mencegah penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, dan pelanggaran hak-hak individu.

  • Fungsi Hukum dan Masyarakat 

Adalah untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan konflik yang terjadi. Menurut Friedman, fungsi hukum dan masyarakat adalah sebagai social control, alat penyelesaian sengketa dan rekayasa sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun