Nama : Anggraini Puti NurrohmahÂ
NIM: 232111141
Kelas: HES 4D
Mata Kuliah : Hukum dan MasyarakatÂ
PERTEMUAN 1: PENGERTIAN HUKUM DAN MASYARAKAT, SOSIOLOGI HUKUM.
Pengertian Hukum dan MasyarakatÂ
Hukum merupakan segala aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi. Dan masyarakat adalah kumpulan individu atau society yang menjadi wadah diberlakukannya suatu hukum.
Hubungan Hukum dan Masyarakat
Hubungan antara keduanya sangat erat dan timbal balik dimana hukum yang ada berfungsi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, ketertiban, memastikan hak-hak dasar setiap individu terlindungi dan hukum mencegah penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, dan pelanggaran hak-hak individu.
Fungsi Hukum dan MasyarakatÂ
Adalah untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan konflik yang terjadi. Menurut Friedman, fungsi hukum dan masyarakat adalah sebagai social control, alat penyelesaian sengketa dan rekayasa sosial.