Mohon tunggu...
Sri Nararia Anggita Damayanti
Sri Nararia Anggita Damayanti Mohon Tunggu... -

One of SA Choir (Voix de la Nation) members; Sedang dalam proses bimbingan untuk menulis*

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Pernikahan Beda Agama, Legalkah?

5 September 2017   20:43 Diperbarui: 5 September 2017   20:50 803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Pernikahan adalah suatu hal yang sangat indah dan begitu sakral. Pada saat itulah 2 insan, seorang laki laki dan perempuan mengikat janji dalam pernikahan yang mempersatukan mereka berdua. Biasanya pernikahan dilakukan pada tempat, waktu, dan dengan adat tertentu sesuai keyakinan masing masing. Mengundang banyak tamu dari kalangan keluarga, kerabat, maupun teman. Pernikahan tersebut juga akan disaksikan oleh orang orang terkasih dan apabila orang tersebut mempercayai adanya Tuhan, maka ia pasti akan percaya bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu juga menyaksikan dan memberkati pernikahannya sesuai keyakinan yang ia anut. Lalu, bagaimana jadinya jika kedua mempelai adalah insan yang memiliki perbedaan agama.

Pernikahan beda agama adalah salah satu contoh sosiokultural yang mulai marak terjadi. Kadang kala pernikahan beda agama itu disebut sebagai pernikahan yang tidak sah maupun tidak suci oleh masyarakat sekitar. Wajar saja, sekarang adalah zaman globalisasi. Pada zaman ini semua orang dapat terhubung dengan mudah dengan orang lain. Dengan banyaknya hal yang mendukung adanya interaksi satu sama lain, tentu semua hal dapat terjadi. Contohnya saja menemukan pasangan hidup yang secara tidak sengaja bertemu di area publik, transportasi umum, dan tempat tempat yang dapat dijangkau oleh siapapun. Yang menjadi pertanyaannya adalah, legalkah pernikahan beda agama?

Menurut Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, Pernikahan yang legal adalah "tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu". Dari penjelasan itu, pernikahan yang dilegalkan oleh pemerintah Indonesia adalah pernikahan yang menurut kepercayaan dari pasangan itu adalah legal. Itu berarti, pemerintah memberikan kebebasan kepada masing-masing personal menurut kepercayaan dan agama mengenai pernikahan yang sah. Itu artinya, pemerintah secara tidak langsung memberikan kebebasan masyarakatnya untuk menikah dalam perbedaan. Pemerintah memberikan, namun apakah masyarakat menerima?

Pemerintah secara tidak langsung memberikan kebebasan untuk menikah beda agama, namun yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah apakah masyarakat setuju dengan pasangan itu? Kebanyakan masyarakat akan menolak adanya pernikahan beda agama. Mereka berpikir bahwa keluarga atau pasangan yang menikah beda agama tidak akan bersatu dalam jangka waktu yang lama. Perbedaan kepercayaan tentang aturan hidup dan bagaimana membangun keluarga itulah yang akan merapuhkan hubungan di antara mereka. Hal itulah yang menjadi penyebab mengapa mereka menolak adanya pasangan yang memiliki beda agama. Salah satu cara mereka menolak adalah mempersulit prosedur pengesahan pernikahan mereka di pengurusan dokumen, contohnya di KUA. Selain itu, mereka mencoba untuk menggunakan agama sebagai landasan penolakan mereka. Contohnya adalah Muslim yang melalui surah Al baqarah [2]: 221, dan Kristen melalui II Korintus 6: 14-18.

Penolakan oleh masyarakat itulah yang kadang menjadi masalah bagi pasangan beda agama ini. Tidak jarang pasangan beda agama ini tidak kuat dalam menjalankan kehidupan rumah tangga mereka oleh karena kata-kata atau penilaian masyarakat sekitar mereka. Ahmad Nurcholish dan Ang Mei Yong, salah satu pasangan beda agama ini menceritakan bagaimana kehidupan rumah tangganya. Selama mereka menjalankan kehidupan rumah tangga mereka, mereka sering kali dinilai maupun diberikan opini yang sangat tidak membangun dari masyarakat sekitar. Namun, mereka tetap saja mencoba untuk saling menguatkan. Selain itu, mereka juga mencoba untuk selalu menguatkan pasangan beda agama lainnya agar dapat tetap membangun rumah tangga yang harmonis. Menurut mereka, hal pertama yang harus disiapkan adalah mental untuk selalu -- dalam bahasa kasarnya -- dicemooh oleh masyarakat sekitar. Jika kesiapan mental ini dapat diraih, pembangunan rumah tangga pasangan itu akan lebih mudah dan dapat menjadi landasan yang kuat.

Jadi intinya, pernikahan beda agama sebenarnya dilegalkan oleh pemerintah. Namun, masyarakat sekitar pasangan itulah yang kadang kala menolak adanya pasangan beda agama. Mereka menggunakan alasan agama dan alasan kelanggengan hubungan mereka. Namun bagaimanapun juga, masih banyak orang yang tetap mencoba untuk menikah beda agama, contohnya Ahmad Nurcholish dan Ang Mei Yong. Bagaimanapun juga, pernikahan beda agama itu kembali lagi ke pada personal masing-masing. Jika mereka percaya bahwa Tuhan benar-benar satu dan mereka dapat saling menguatkan satu sama lain, bukan tidak mungkin hubungan mereka bahkan menjadi lebih bahagia dibandingkan yang menikah satu agama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun