Mohon tunggu...
Teresa Anggi
Teresa Anggi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Dilema RUU KUHP

19 Februari 2018   15:52 Diperbarui: 19 Februari 2018   16:04 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: internasional.republika.co.id

Baru -- baru ini sedang hot diperbincangkan masyarakat kita tentang RUU KUHP tentang zina. DPR berencana untuk memperluas pasal tentang perzinaan. Dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

Rencana ini menuai banyak protes dari masyarakat kita karena dianggap tidak sampai pada tujuan awal dibuatnya peraturan ini. Peraturan ini ambigu. Korban pemerkosaan yang kurang bukti pun bisa di jebloskan ke penjara  bersama sang pelaku jika berpegang aturan baru ini. Siswi SD yang diperkosa dan hamil karena tidak mampu melawan pun bisa jadi korban dari ini. Tak heran banyak petisi -- petisi yang muncul untuk meminta supaya hal ini di kaji ulang.

Dalam bermasyarakat sering kali terlihat masalah tentang hal ini. Warga Indonesia kini semakin suka mencampuri urusan orang. RUU KUHP ini mendorong masyarakat untuk semakin sok tahu dan semakin mencampuri urusan orang lain. Sebelum ada aturan ini, sudah banyak kasus akibat tingkah sok tau warga, sepasang kekasih yang diarak keliling kampung karena diduga berbuat mesum. (http://news.liputan6.com/read/3162592/usai-diarak-telanjang-ini-yang-terjadi-pada-sejoli-di-tangerang)  Dengan adanya aturan ini maasyarakat akan seenaknya saja menggerebek rumah manapun yang ia duga tempat mesum.  Batas -- batas privasi kita pun akan terhapus karena ini.

Dengan menolak adanya RUU KUHP tentang zina bukan berarti kita mendukung adanya perbuatan zina. Justru itu ditolak karena batasan -- batasan yang tercantum membuat rancu dalam hal pelaksanaannya dan bisa dibelokan sesuai kebutuhan pribadi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun