Mohon tunggu...
Midway Writer
Midway Writer Mohon Tunggu... -

Kami adalah sekelompok penulis yang ingin mendukung para pembaca cerdas dengan memberikan artikel-artikel yang berimbang dan terpercaya. Follow akun Instagram kami di @midwaywriter :)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sejarah Pemilu Indonesia

11 Januari 2019   17:15 Diperbarui: 11 Januari 2019   17:34 4947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Periodiisasi Pemilu Di Indonesia (dokpri)

Pada 17 April 2019, kita akan merayakan "pesta Demokrasi". Bukan pesta foya-foya, melainkan pesta Demokrasi yang lebih dikenal dengan sebutan Pemilu atau Pemilihan Umum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pemilu memiliki makna yakni pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rakyat dan sebagainya).

Pemilu di Indonesia sendiri telah dilaksanakan sebanyak sebelas kali. Yakni pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014. Ternyata Pemilu pada awalnya dilakukan untuk mencari anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Sedangkan untuk Presiden, pada awalnya dipilih oleh MPR. Berikut penjelasan tentang Pemilu di tiap periodenya:

1. Pemilu tahun 1955

Pemilu pertama Indonesia ini dilaksanakan sebanyak dua kali. Hal ini sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1953. Pemilu pertama yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 diadakan untuk memilih anggota DPR. Sedangkan Pemilu kedua pada 15 Desember 1955 diadakan untuk memilih anggota Dewan Konstituante.

Pemilu putaran pertama pada tahun ini diikuti oleh 36 partai politik, 34 ormas, dan 48 perseorangan. Pemilu putaran kedua diikuti oleh 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perseorangan.

Wah, ternyata pada pemilu ini, calon legislatif boleh untuk tidak digandeng oleh partai alias independent.

2. Pemilu tahun 1971

Setelah kosong lebih dari 10 tahun, Pemilu kembali diadakan pada tahun 1971. Tepatnya pada Masa Orde Baru. Pemilu ini diadakan pada tanggal 5 Juli 1971 yang bertujuan untuk memilih anggota DPR dengan system perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel datar. Pada Pemilu kali ini, Jumlah peserta adalah 10 Partai.

Berdasarkan asas yang dianut dalam Pemilu kali ini, besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan suaranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.

Baca Juga: 10 Fakta Mengenai Tommy Soeharto Dan Partai Berkarya

3. Pemilu tahun 1977

Enam tahun kemudian, Pemilu kembali dilaksanakan yakni pada tanggal 2 Mei 1977. Pemilu kali ini diadakan untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Pada Pemilu tahun ini, terdapat 3 Partai yang menjadi peserta, yakni: Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia.

Pemilu berikutnya yang diadakan pada tahun 1982, 1987, 1992, dan 1997 dilaksanakan dengan tujuan yang sama dan dengan jumlah partai yang sama. Ini adalah kebijakan khas Pemerintahan Orde Baru. Oleh karenanya, Pemilu ini sering dikenal dengan nama "Pemilu Orde Baru". Pemenang dari Pemilu pada periode ini selalu Partai Golongan Karya.

Yang menarik, Pada Periode Orde Baru ini diangkat asas Pemilu yang LUBER yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia". Walaupun dilihat dari hasil dan tata pelaksanannya, penerapan asas ini layak untuk diragukan.

4. Pemilu 1999

Memasuki Era Reformasi dan lengsernya Era Orde Baru, Pemilu kembali diadakan pada 7 Juni 1999. Pemilu kali ini diadakan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Peserta Pemilu pada tahun ini diikuti oleh 48 partai politik yang berasal dari berbagai elemen.

Di era Reformasi ini berkembang pula asas JURDIL yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Jujur berarti harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan Adil berarti tidak ada perlakuan istimewa ataupun diskriminasi terhadap peserta dan pemilih tertentu.

5. Pemilu 2004

Pemilu 2004 diadakan pada 5 April 2004. Ini adalah pertama kalinya Pemilu benar-benar "dibuka" untuk umum. Pada masa ini Para peserta Pemilu dipilih langsung oleh rakyat, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Apakah Caleg Perempuan Bisa Memenuhi Kuota Di Parlemen?

Pemilu pada tahun ini diadakan 3 kali yakni pada tanggal 5 April 2004 yang diadakan untuk memilih DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, tanggal 5 Juli 2004 untuk pemilihan Presiden putaran I, dan pada tanggal 20 September 2004 untuk pemilihan Presiden putaran II.

Pemilu tahun 2004 dianggap sebagai tanda kemajuan dalam demokrasi Indonesia.

6. Pemilu 2009

Ini adalah Pemilu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kedua setelah Pemilu tahun 2004. Pada Pemilu tahun ini, terdapat ketentuan baru yakni pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia dinyatakan sebagai pemenang mutlak dalam Pemilu dan tidak perlu diadakan Pemilu putaran II.

Peserta Pemilu untuk menentukan anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tahun ini diikuti oleh 44 Partai Politik, yang terdiri dari 35 Parpol nasional dan 6 Parpol lokal Aceh.

7. Pemilu 2014

Pemilu kali ini juga diadakan dua kali yakni pada tanggal 9 April 2014 untuk memilih Anggota DPD, DPR RI, dan DPRD. Terdapat 15 Partai Politik yang terdaftar sebagai peserta. Kemudian disusul pada tanggal 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pada Pemilu 2014 ini lah Politik Identitas mulai marak dan kemudian menjadi semakin banyak tiap tahun mendekati Pemilu tahun 2019 nanti.

Nah, itu tadi informasi mengenai sejarah berbagai pelaksanaan Pemilu sebelum-sebelumnya dengan ciri khasnya masing-masing. Kira-kira apa yang akan menjadi ciri khas Pemilu tahun ini? Kita tunggu saja. :D

Lanjut Baca: Apa Itu Politik Identitas? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun