Mohon tunggu...
Angel ChandraSeptin
Angel ChandraSeptin Mohon Tunggu... Guru - mahasiswi

:))

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Gerakan Organisasi Muhammadiyah Internasional

29 Oktober 2022   15:29 Diperbarui: 31 Oktober 2022   17:39 1397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(KH. Ahmad Dahlan/Image source: www.sejarahone.id)

Oleh: Angel Chandra Septin

Program Studi Magister Manajemen 

Universitas Muhammadiyah Malang

Mata Kuliah Al Islam dan Kemuhammadiyahan 

 

Muhammadiyah merupakan organisasi Islam yang didirikan atas dasar pengkajian dan pendalaman KH. Ahmad Dahlan. Organisasi Muhammadiyah merupakan sebuah organisasi sosial, pendidikan, dan juga dakwah. Islam tampil sebagai agama yang mudah dipahami dan mudah dilaksanakan, sekaligus juga mudah diingat.

Sasarannya adalah masyarakat kota yang rasional dan lebih sibuk. Muhammadiyah merupakan gerakan Islam modernis dimana memiliki sebuah peran penting dalam pergerakan perjuangan Indonesia.

Muhammadiyah meletakkan pondasi keberagaman di sektor nasional maupun internasional. KH. Ahmad Dahlan telah mendirikan gerakan go internasional Muhammadiyah, hal ini guna untuk pembaruan Islam yang menginspirasi melahirkan gerakan Islam moderat di Indonesia dengan visi internasional. 

Adapun internasionalisasi gerakan Muhammadiyah ini terus dilaksanakan, didiskusikan dan didesain sebaik mungkin sehingga benar-benar nyata dalam level internasional.

Posisi strategis Muhammadiyah di internasional yaitu guna menyukseskan program-program masyarakat internasional seperti MDGs (Millinium Development Goals) dan juga dialog antar agama dan kerja sama antar peradaban di beberapa negara, dikenal sebagai "soft diplomacy". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun