Mohon tunggu...
Anfasa CholidatuzZuhro
Anfasa CholidatuzZuhro Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Univeritas Jember

https://unej.ac.id/id/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Sebagai Sumber Pembiayaan Pendapatan Negara

1 Juni 2019   09:29 Diperbarui: 1 Juni 2019   09:40 2949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan pajak pengenaan pajak

          5. Pajak Rokok

objek pajak yang akan dikenakan pajak rokok adalah jenis rokok yang meliputi sigaret, cerutu dan rokok daun dengan konsumen telah otomatis membayar pajak rokok karena WP bersamaan dengan pembelian pita cukai. Sedagkan wajib pajak yang akan bertanggung jawan dalam pembayaran pajak rokok adalah perusahaan produsen rokok dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok perushaan kena cukai. Sedangkan untuk subjek yang terkena pajak adalah konsumen rokok itu sendiri. Untuk tarif yang akan dikenakan sebesar 10% dari cukai rokok yang dipungut oleh instansi pemerintahan yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

>Pajak Kabupaten/ Kota

pajak hiburan, pajak yang akan dikenakan atas jasa pelayanan hiburan yang memiliki biaya atau ada pemungutan biaya didalam tempat libuan tersebut. Untuk tarif pajak yang akan dipungut tergantung dari jenis hiburan yang dinikmatinya, kisaran tarifnya adalah 0%-35%

Pajak restoran, pajak yang dikenakan atas jasa pelayanan yang disediakan oleh restoran dan biaya yang dikenakan pajak sebesar 10% dari biaya pelayanan yang diberikan sebuah restoran

Pajak reklame, pajak yang diambil/ dipungut atas benda, alat, perbuatan,atau media yang bentuk dan coraknya dirancang untuk tujuan komersial. Kisaran tarif pajak yang akan dipungut pada pajak reklame sebesar 25% dari nilai sewa reklame oleh yang bersangkutan.

Pajak penerangan jalan dengan 3 pilihan yaitu penerangan jalan yang disediakan PLN dengan tarif sebesar 3%, penerangan jalan yang bersumber dari PLN ataupun bukan PLN dengan tarif sebesar 2,4%, peggunaaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan tarif pajak sebesar 1,5%

Pajak mineral bukan logam dan batuan, dengan tarif pajak untuk mineral bukan logam sebesar 25% dan tarif untuk batuan sebesar 20%

Pajak parkir, yang dilakukan oleh 2 jenis kendaraan. Tarif pajak yang dipungut sebesar 20%

Pajak sarang burung walet dengan tarif pajak sebesar 10%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun