Mohon tunggu...
ANDRO AGIL NUR RAKHMAD
ANDRO AGIL NUR RAKHMAD Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Master of Islamic Banking and Finance UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Tata Kelola Perusahaan dan Peraturan Syariah di Lembaga Jasa Keuangan Islam

28 Mei 2016   20:45 Diperbarui: 28 Mei 2016   21:00 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Struktur dan proses didirikan Lembaga Jasa keuangan Islam (IFS) untuk memantau dan mengevaluasi peraturan Syariah  dalam pengaturan internal untuk perusahaan. Dengan dimasukkan nya DPS Dewan Pengawas Syariah dalam struktur kelembagaan, maka Dewan Pengawas Syariah DPS / (SSB) memiliki keuntungan menjadi lebih terjangkau untuk melihat kondisi pasar. Memang sangat kompeten untuk mengetahui instrumen Syariah yang ada di Masyarakat , DPS dapat memunculkan inovasi baru untuk lembaga keuangan syariah. Penelitian ini meninjau isu dan pilihan yang dihadapi lembaga keuangan syariah untuk memastikan ketaatan syariah (IIFS).

Ini menunjukkan kerangka kerja yang mengacu pada internal dan eksternal pengaturan untuk perusahaan dan menekankan disiplin pasar. Dalam mengeluarkan fatwa, DPS bisa dipandu oleh para praktisi yang dapat diselaraskan dengan asosiasi self-regulatory profesional. Penelaahan transaksi akan dipercayakan kepada unit review internal, yang akan berkolaborasi dengan auditor eksternal yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan pendapat tahunan apakah kegiatan lembaga tersebut sudah sesuai dengan prinsip syariah. 

Proses ini akan dipertahankan oleh badan terkemuka seperti lembaga pemeringkat, pasar saham, media keuangan, dan peneliti yang akan memberikan sinyal kepada pelaku pasar. Kerangka kerja ini akan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsip Syariah dan mengarah pada pemanfaatan yang lebih efektif dari pilihan yang tersedia untuk mencapai perbaikan berkelanjutan dalam jasa keuangan Islam.

Pengaturan CG internal untuk Syariah Compliance

Pendekatan yang paling banyak digunakan saat ini adalah untuk membentuk badan independen. Badan-badan ini biasanya internal untuk lembaga dan bagian dari struktur tata kelola. Mereka termasuk Dewan Pengawas Syariah dan Syariah ulasan unit. Berikut ini analisis pertama pengaturan yang sudah ada :.

Peraturan Internal

Setiap lembaga yang menawarkan jasa keuangan syariah memiliki penasihat agama, yang secara kolektif dikenal sebagai Dewan Pengawas Syariah (SSB)/DPS. Pada prinsipnya, Peran SSB/DPS meliputi lima bidang utama yaitu: sertifikasi instrumen keuangan yang diijinkan melalui fatwa (ex Syariah Audit), memverifikasi bahwa transaksi sesuai dengan yang diterbitkan fatwa (ex Syariah Audit), menghitung dan membayar zakat, membuang laba non-syariah, dan memberi nasihat tentang distribusi pendapatan atau beban antara pemegang saham dan pemegang rekening investasi. SSB/DPS menerbitkan sebuah laporan untuk menyatakan bahwa semua transaksi keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip yang disebutkan di atas.

Laporan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Tahunan lembaga keuangan Islam. Dalam prakteknya tugas seorang SSB/DPS ini dapat bervariasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar lembaga keuangan atau yang ditetapkan oleh nasional regulator. Sebuah tinjauan IIFS menunjukkan bahwa semua SSBs dipercayakan dengan  pemantauan dan perhitungan Zakat. Namun,  monitoring sangat dibutuhkan untuk meninjau kompetensi eksklusif Syariah setidaknya ada dua kasus. 

Dalam kasus lain, SSB/DPS bisa mengeluarkan rekomendasi tentang bagaimana institusi yang terbaik yang bisa memenuhi peran sosialnya serta mempromosikan keuangannya. Islam Selain pengaturan internal perusahaan, regulator nasional dan pembuat standar internasional menerapkan pedoman untuk SSBs.

 Ini sering menyebut tugas umum DSBs untuk memastikan peraturan transaksi Syariah dan, lebih jarang, menunjukkan kompetensi, komposisi dan pengambilan keputusan. Tabel I memberikan gambaran tentang praktik di negara-negara yang dipilih yang telah diperkenalkan pedoman atau referensi legislatif pada fungsi SSBs.

Fungsi SSBs menimbulkan lima isu utama tata kelola perusahaan: kemerdekaan, kerahasiaan, kompetensi, konsistensi, dan pengungkapan. Pertama menyangkut independensi SSB dari manajemen. Umumnya anggota SSB ditunjuk langsung oleh pemegang saham bank, yang diwakili oleh Direksi. Sebagian seperti, mereka dipekerjakan oleh lembaga keuangan, dan melaporkan kepada Direksi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun