Mohon tunggu...
Andriyana Lailissaum
Andriyana Lailissaum Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang mencoba berjalan lurus, menuju kebenaran sejati dengan tetap berfikiran terbuka

Selanjutnya

Tutup

Politik

Berapa Sih Jumlah Desa di Indonesia?

5 Juli 2017   11:22 Diperbarui: 5 Juli 2017   12:39 70186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Grafik Peningkatan Jumlah Desa menurut Permendagri|Dokumentasi pribadi
Grafik Peningkatan Jumlah Desa menurut Permendagri|Dokumentasi pribadi
Data Badan Pusat Statistik

Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 66 Tahun 2016 = 82.038

Menggunakan Data Tahun 2016 

Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 90 Tahun 2015 = 81.874

Menggunakan Data Tahun 2015

Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2015 = 81.626


Menggunakan Data Tahun 2014 (Semester 2)

Grafik peningkatan jumlah Desa menurut BPS| Dokumentasi pribadi
Grafik peningkatan jumlah Desa menurut BPS| Dokumentasi pribadi
Dari data  tersebut kemungkinan yang terjadi adalah kesalahan hitung oleh salah satu dari 2 instansi tersebut. Lalu pertanyaan selanjutnya adalah berapakah jumlah desa yang sebenarnya ? kita harus mengacu kepada Kementerian Dalam Negeri atau Badan Pusat Statistik ?

Kepastian terhadap jumlah desa ini menjadi penting karena digunakan untuk berbagai keperluan dalam mejalankan roda pemerintahan, salah satunya adalah pembagian dana Desa. Jika rata rata satu desa mendapatkan kucuran dana sekitar 1 Milyar, maka jika terjadi kesalahan dalam perhitungan jumlah desa sekitar 1000 desa maka terdapat uang sebesar 1 Trilyun (1 Milyar x 1000 desa = 1 Trilyun) yang tidak jelas mengarah kemana. Maka dari itu harusnya tidak boleh ada instansi yang mengeluarkan data jumlah desa yang berbeda satu sama lain

Perbedaan data antara kedua instansi tersebut dikarenakan terjadi perbedaan metode dalam melakukan inventarisasi data. Metode yang digunakan oleh BPS adalah dengan melakukan survei langsung di lapangan (Sensus) dengan melakukan wawancara. sedangkan metode yang digunakan oleh Kemendagri adalah dengan melakukan inventarisasi data legal pembentukan desa. Setiap pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah, jika seluruh peraturan daerah di Indonesia bisa dikumpulkan maka jumlah desa di seluruh Indonesia dapat dihitung.

Jika dilihat dari metode yang digunakan maka dapat disimpulkan bahwa data yang diperoleh dari Kemendagri lebih valid karena mereka mempunai akses terhadap seluruh peraturan daerah pembentukan Desa. Tetapi jika mengacu kepada Kebijakan Satu Data (One Data Policy) yang sekarang sedang digodok oleh Presiden maka BPS memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan satu data yang akan dipakai oleh seluruh instansi di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun