Mohon tunggu...
Andriyana Lailissaum
Andriyana Lailissaum Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang mencoba berjalan lurus, menuju kebenaran sejati dengan tetap berfikiran terbuka

Selanjutnya

Tutup

Politik

Berapa Sih Jumlah Desa di Indonesia?

5 Juli 2017   11:22 Diperbarui: 5 Juli 2017   12:39 70186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016 disebutkan bahwa jumlah  Desa/kelurahan di Indonesia adalah 82.030. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan data wilayah Administrasi pemerintahan disebutkan bahwa jumlah Desa dan kelurahan di Indonesia adalah 83.184 (74.754 Desa + 8.430 Kelurahan)

Perbedaan mendasar antara Peraturan Kepala BPS Nomor 66 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 adalah peraturan Kepala BPS tidak membedakan antara Desa dan Kelurahan sehingga dari angka keseluruhan tersebut tidak bisa dihitung  berapa jumlah desa dan berapa jumlah kelurahan. Sedangkan dalam Permendagri terdapat keterangan tentang berapa jumlah desa dan kelurahan karena memang pada dasarnya desa memang berbeda dengan kelurahan.

Dari kedua dasar hukum tersebut terdapat perbedaan jumlah desa/kelurahan di Indonesia sekitar 1.154 desa/kelurahan. Peraturan Kepala BPS Nomor 66 Tahun 2016 menyebutkan jumlah desa/kelurahan yang lebih sedikit dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015. Jika kita mengacu kepada fakta tersebut maka terdapat 2 kemungkinan. Kemungkinan Pertama memang terjadi penurunan jumlah desa dari tahun 2014 ke tahun 2016 sebesar 1.154 desa/kelurahan. Mengapa tahun 2014 ? karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 menggunakan data per Desember 2014. Kemungkinan Kedua, terdapat kesalahan hitung oleh salah satu dari 2 Intansi tersebut. 

Menurut data tentang jumlah desa dan kelurahan yang ada di Indonesia dari tahun ke tahun kecil kemungkinan desa/kelurahan di Indonesia mengalami penurunan. 

Data Kementerian Dalam Negeri 

Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 = 83.184

Menggunakan Data Per Desember 2014 

Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 = 82.505 

Menggunakan Data Per November 2014 

Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 = 81.253

Menggunakan Data Per Oktober 2012

Grafik Peningkatan Jumlah Desa menurut Permendagri|Dokumentasi pribadi
Grafik Peningkatan Jumlah Desa menurut Permendagri|Dokumentasi pribadi
Data Badan Pusat Statistik

Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 66 Tahun 2016 = 82.038

Menggunakan Data Tahun 2016 

Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 90 Tahun 2015 = 81.874

Menggunakan Data Tahun 2015

Jumlah Desa/keluarahan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2015 = 81.626

Menggunakan Data Tahun 2014 (Semester 2)

Grafik peningkatan jumlah Desa menurut BPS| Dokumentasi pribadi
Grafik peningkatan jumlah Desa menurut BPS| Dokumentasi pribadi
Dari data  tersebut kemungkinan yang terjadi adalah kesalahan hitung oleh salah satu dari 2 instansi tersebut. Lalu pertanyaan selanjutnya adalah berapakah jumlah desa yang sebenarnya ? kita harus mengacu kepada Kementerian Dalam Negeri atau Badan Pusat Statistik ?

Kepastian terhadap jumlah desa ini menjadi penting karena digunakan untuk berbagai keperluan dalam mejalankan roda pemerintahan, salah satunya adalah pembagian dana Desa. Jika rata rata satu desa mendapatkan kucuran dana sekitar 1 Milyar, maka jika terjadi kesalahan dalam perhitungan jumlah desa sekitar 1000 desa maka terdapat uang sebesar 1 Trilyun (1 Milyar x 1000 desa = 1 Trilyun) yang tidak jelas mengarah kemana. Maka dari itu harusnya tidak boleh ada instansi yang mengeluarkan data jumlah desa yang berbeda satu sama lain

Perbedaan data antara kedua instansi tersebut dikarenakan terjadi perbedaan metode dalam melakukan inventarisasi data. Metode yang digunakan oleh BPS adalah dengan melakukan survei langsung di lapangan (Sensus) dengan melakukan wawancara. sedangkan metode yang digunakan oleh Kemendagri adalah dengan melakukan inventarisasi data legal pembentukan desa. Setiap pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah, jika seluruh peraturan daerah di Indonesia bisa dikumpulkan maka jumlah desa di seluruh Indonesia dapat dihitung.

Jika dilihat dari metode yang digunakan maka dapat disimpulkan bahwa data yang diperoleh dari Kemendagri lebih valid karena mereka mempunai akses terhadap seluruh peraturan daerah pembentukan Desa. Tetapi jika mengacu kepada Kebijakan Satu Data (One Data Policy) yang sekarang sedang digodok oleh Presiden maka BPS memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan satu data yang akan dipakai oleh seluruh instansi di Indonesia. 

Permasalahan mengenai siapa yang memiliki wewenang untuk menghitung jumlah desa dan berapa jumlah desa di Indonesia harus segera diselesaikan. Negara ini akan sulit berkembang jika menyediakan data jumlah desa saja masih kesulitan.

Andriyana Lailissaum

Badan Informasi Geospasial 


Tulisan ini tidak mewakili Instansi dimana penulis bekerja

Sumber :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Kepala BPS Nomor 66 Tahun 2016

Peraturan Kepala BPS Nomor 90 Tahun 2015

Peraturan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2015 

http://www.mediaindonesia.com/index.php/news/read/49204/kebijakan-satu-data-disusun/2016-06-06

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun