Batam, 19 Juli 2025 --- Penangkapan 24 Warga Negara Asing (WNA), yang terdiri dari 14 asal Tiongkok dan 10 asal Myanmar oleh Imigrasi Batam, karena menyalahgunakan paspor wisata untuk bekerja, kembali menambah deretan panjang kasus pelanggaran tenaga kerja asing di Batam.
Menanggapi hal ini, Pemuda ICMI Kepulauan Riau menyampaikan keprihatinan dan mengecam lemahnya sistem pengawasan serta ketegasan aparat terhadap pelanggaran keimigrasian.
"Ini bukan pertama kali terjadi. Batam sudah terlalu sering menjadi tempat praktik ilegal WNA berkedok wisatawan, tapi ternyata menjadi pekerja proyek dan buruh industri. Sepertinya tidak ada keseriusan pejabat terkait untuk menindaklanjuti atau memberikan efek jera terhadap perlakuan WNA yang menyalahi aturan tenaga kerja," ungkap Andriansyah Sinaga, Ketua Pemuda ICMI Kepri, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/7).
Menurut Andriansyah, lemahnya integrasi pengawasan antara Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, hingga instansi penjamin tenaga kerja asing (TKA) menyebabkan celah hukum terus dimanfaatkan.Â
Pemuda ICMI Kepri mendesak agar Pemerintah daerah dan pusat bersinergi membuat sistem pelaporan dan pengawasan berbasis data yang transparan; Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA ilegal juga dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha; Proses penangkalan dan deportasi disertai pengumuman publik agar menjadi contoh.Â
"Jangan sampai ke depan Batam menjadi contoh buruk kota industri yang permisif terhadap pelanggaran hukum oleh WNA. Kami mendukung penegakan hukum, tapi perlu lebih serius, sistematis, dan menyeluruh," tambahnya.
Pemuda ICMI Kepri juga membuka ruang diskusi dan pelaporan masyarakat, khususnya anak muda, jika melihat atau mengetahui keberadaan WNA yang diduga bekerja secara ilegal di kawasan mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI