Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Saling Silang Aturan Pencalonan Eks Koruptor, Harusnya Bagaimana?

4 September 2018   23:15 Diperbarui: 5 September 2018   12:00 1775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: kompas.com/Andrea Lukas Altobelu

Permasalahan calon legislatif mantan narapidana korupsi, memasuki babak baru. Beberapa Bawaslu Daerah memberikan hak politik pada para calon legislatif mantan narapidana korupsi. 

Bawaslu menjadi tertuduh dalam lingkup melebihi kewenangan. Tindakan Bawaslu dianggap sesat hukum. Karena pembatalan norma Peraturan KPU hanya bisa melalui pengujian peraturan terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung.

Akibat Putusan Bawaslu Daerah. Beberapa pihak mengarahkan opini piblik. Seakan-akan Bawaslu pro koruptor. Sama hal nya kalau kita kritik KPK. Maka label pro koruptor akan muncul. Siapa yang benar? Kelompok mana yang salah? Semua main tuding. Mengaku benar. Tunjuk hidung dan klaim.

Subtansi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 adalah baik. Namun, sesuatu yang baik, belum tentu benar. Jika itu baik dan benar, pasti keberpihakan dukungan akan terjadi.

Akan tetapi, pencabutan hak politik memiliki jalur yang diatur tersendiri. Jalur yang kita pahami bersama adalah pembatasan yang menjamin pemenuhan asasi, yaitu pembatasan hak politik melalui Undang-Undang dan/atau Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sekarang, terjadi klaim kebenaran yang mengusik persatuan. Tuduhan tidak memiliki niatan menyelenggarakan pemilu bersih bermunculan. Padahal, semua orang memahami bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Namun, suatu kejahatan tidak bisa dilawan dengan arogansi dan tindakan yang asal. Apalagi, jika kita memahami bahwa penyeleksi dalam pemilu adalah pemilih.

Untuk saat ini, Kita berharap ada putusan Mahkamah Agung soal Judicial Review PKPU 20/2018. Kalau tidak, pembelahan Penyelenggara Pemilu akan terjadi sekaligus pembelahan masyarakat sipil.

Kita bisa melihat bagaimana opini publik sudah diarahkan. KPU berlawanan dengan Bawaslu. Padahal kedua lembaga penyelenggara sama-sama diserang.

Bawaslu diserang melalui teknis administrasi putusan dan normatif UU. KPU diserang melalui Sistem Informasi dan PKPU yang melawan Putusan MK.

Masyarakat sipil mulai memilih dan memilah. Akademisi pun mulai beradu argumen antara subtansi, norma dan Hirarki Peraturan Perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun