Mohon tunggu...
Andri Pratama Saputra
Andri Pratama Saputra Mohon Tunggu... Bankir - Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan

Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan #RI #BudayaReview

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kepala Dibiarkan, Ekor Ditarik: Kooptasi Terselubung

9 Februari 2021   10:32 Diperbarui: 18 Februari 2021   11:25 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebebasan bersuara merupakan suatu hal yang membahagiakan meskipun tidak berbentuk uang atau barang. Iya, bagaimana tidak, ketika masa Orde Baru bersuara menjadi dibatasi, kini setiap orang dapat bersuara.

Sejak adanya UU No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers adalah Hak Asasi Manusia. Dari sanalah kita dapat bersuara menyampaikan aspirasi namun tetap bebas tetapi bertanggung jawab.

Kebebasan pers dijamin sebagai Hak Asasi Manusia, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi" Bunyi UU No. 40 Tahun 1999

Sebenarnya kebebasan berpendapat sudah tercantum di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat", artinya kebebasan bersuara adalah hak mutlak setiap warga negara. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah kebebasan tersebut dapat secara bebas diutarakan? atau hanya sebuah kooptasi?

cnnindonesia.com
cnnindonesia.com

Peran masyarakat sangat penting khususnya di negara demokrasi seperti Indonesia. Dominasi pemerintah sering memobilisasi massa untuk memutuskan kebijakan tertentu dengan berbagai alasan. Masyarakat tak bisa berbuat banyak ketika akses partisipasi ditutup, sehingga pemerintah tidak akuntabel dan dengan leluasa membuat kebijakan.

Peran masyarakat dalam berpartisipasi menjadi minim karena kurangnya pengetahuan politik dan kurang maksimalnya saluran partisipasi. Saluran partisipasi seperti Pemilihan Umum dan Daerah tak jarang terdapat banyaknya golongan putih.

Mereka menganggap partisipasi masyarakat dalam politik adalah hal yang sulit karena bagi mereka politik tidak menyalurkan kepentingan mereka. Saluran partisipasi seolah menjadi "formalitas" yang akhirnya berpihak kepada "sang pemilik modal".

Selama ini Peraturan Daerah (Perda) dijadikan sebagai "formalitas", yang tujuannya adalah untuk meningkatkan penilaian kinerja mereka baik khususnya dari lembaga di atasnya bukan untuk penyelesaian aspirasi. Selain itu, saluran partisipasi dalam memobilisasi partisipasi masyarakat ialah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media.

Bak kepala dibiarkan tetapi ekor ditarik, permasalahan yang sering terjadi ialah "kooptasi terselubung" di negeri ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun