Mohon tunggu...
Andrew Dylon Ginting
Andrew Dylon Ginting Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Relawan Pajak untuk Negeri

Selanjutnya

Tutup

Financial

PSIAP: Inilah Proyek Perpajakan Masa Depan yang Akan Mengubah Segalanya

28 Januari 2024   08:08 Diperbarui: 28 Januari 2024   08:14 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dengan menggunakan COTS, DJP dapat menghemat biaya, waktu, dan sumber daya dalam mengembangkan sistem informasi, serta dapat memanfaatkan fitur-fitur yang sudah teruji dan terstandar. Sistem informasi ini juga didukung oleh infrastruktur pendukung, seperti jaringan dan perangkat keras, yang memenuhi standar keamanan dan ketersediaan.

www.pajak.com
www.pajak.com
Proses bisnis administrasi perpajakan yang dirancang ulang dalam PSIAP meliputi seluruh siklus administrasi perpajakan, yaitu pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, pembayaran, data pihak ketiga, Exchange of Information (EoI), penagihan, dan Taxpayer Account Management (TAM). 

Proses bisnis ini dirancang ulang dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dan otomatis, sehingga dapat mengurangi pekerjaan manual, duplikasi data, inkonsistensi informasi, dan kesalahan perhitungan, serta dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam memberikan pelayanan dan pengawasan perpajakan.


Apa manfaat PSIAP?

PSIAP memberikan manfaat bagi berbagai pihak, yaitu wajib pajak, pegawai DJP, instansi DJP, dan pemangku kepentingan lainnya. Berikut adalah beberapa manfaat PSIAP untuk masing-masing pihak:


1. Wajib pajak dapat mengurus kewajiban perpajakannya secara daring melalui portal DJP, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Portal DJP adalah situs web yang menyediakan berbagai informasi dan layanan perpajakan, seperti pendaftaran, pengisian dan pelaporan SPT, pembayaran, pengajuan keberatan, dan lain-lain. Wajib pajak juga mendapatkan akun yang tersimpan secara otomatis di portal DJP, sehingga dapat mengakses informasi dan layanan perpajakan dengan mudah dan cepat. Selain itu, wajib pajak dapat mengurangi biaya kepatuhan, menghindari sengketa pajak, dan mendapatkan pelayanan perpajakan yang berkualitas.


2. Pegawai DJP dapat memberikan pelayanan perpajakan yang lebih efektif dan efisien, karena sistem yang terintegrasi dan otomatis. Pegawai DJP juga dapat mengurangi pekerjaan manual, meningkatkan produktivitas, dan mengembangkan kapabilitas dalam memberikan pelayanan perpajakan. Pegawai DJP juga dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh sistem, seperti dashboard, notifikasi, reminder, dan lain-lain, yang dapat membantu mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

3. Instansi DJP dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam mengelola administrasi perpajakan, karena sistem yang andal dan akurat. Instansi DJP juga dapat meningkatkan fungsi layanan, pengawasan, dan penegakan hukum perpajakan, serta meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Instansi DJP juga dapat memperoleh data dan informasi perpajakan yang real time dan valid, yang dapat digunakan untuk analisis, evaluasi, dan perencanaan strategis.

4. Pemangku kepentingan lainnya, seperti pemerintah, lembaga keuangan, mitra kerja sama, dan masyarakat, dapat memperoleh data dan informasi perpajakan yang real time dan valid, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan perpajakan. Pemangku kepentingan lainnya juga dapat berinteraksi dengan DJP melalui sistem yang terbuka dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kerja sama dan koordinasi.

Bagaimana implementasi PSIAP?

Implementasi PSIAP dilakukan secara bertahap, sesuai dengan tahapan proyek yang terdiri dari rancangan umum, rancangan rinci, pembangunan dan pengujian, dan penerapan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun