Dalam hal ini Kemendagri bisa menjadi pendorong utama transparansi anggaran di seluruh daerah. Walaupun memang proses penganggarannya bukan sejak perencanaan awal, tapi sudah dalam bentuk dokumen final yang telah diketok palu oleh Ketua DPRD masing-masing daerah. Tapi lumayanlah.
Sebagai tahap awal, dalam konteks konstelasi per-APBD-an di Indonesia ini sudah sangat progresif. Selanjutnya Kemendagri bisa melaksanakan apa yang diamanatkan oleh UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dimana UU ini mengamanatkan dijaminnya hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Dan APBD adalah jelas suatu bentuk kebijakan publik.
Maka sebagai langkah awal terjadinya transparansi anggaran di seluruh pemda, kita memohon kepada Mendagri Tito Karnavian, tolonglah agar APBD seluruh pemda bisa diunggah di laman resmi Kementerian Dalam Negeri.
Kami tunggu ya Pak Tito.
"If corruption is a disease, transparency is a central part of its treatment." --- Kofi Annan.
27/12/2020
*Andre Vincent Wenas*, Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB).