Mohon tunggu...
Andre Perdana
Andre Perdana Mohon Tunggu... Konsultan - Ekonom, Peneliti, Konsultan Bisnis

Membangun ekonomi Indonesia berbasis kerakyatan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepastian Berusaha dengan UU Cipta Kerja

29 Desember 2020   10:09 Diperbarui: 29 Desember 2020   10:20 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dahulu kegiatan berbisnis dinilai sangat sulit karena pengusaha dituntut harus pandai dan ulet memanfaatkan peluang. Dalam menjalankan bisnis para pengusaha juga harus berhadapan dengan proses birokrasi dan perizinan yang menyulitkan. Namun saat ini, keberadaan UU Cipta Kerja menjadi harapan baru dalam memudahkan para pengusaha dalam memperoleh legalitas usaha.

Saat ini, masyarakat Indonesia lebih banyak menjadi pegawai dari pada pengusaha, dimana jumlah pebisnis hanya 3 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Hal ini dikarenakan para pebisnis seringkali tersandung masalah perizinan, sehingga harus mengorbankan cita-cita untuk jadi pengusaha, padahal dunia bisnis menjanjikan masa depan yang cerah.

Indonesia membutuhkan lebih banyak pengusaha untuk membangun negeri, sehingga pemerintah berupaya membantu para pengusaha agar memiliki kepastian hukum dalam berbisnis melalui UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Oktober 2020, dimana dalam UU tersebut ada klaster kemudahan berusaha yang akan memfasilitasi para pebisnis untuk mengembangkan usahanya.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja akan memberi kepastian hukum dan kemudahan dengan adanya standar, khususnya terkait dengan persyaratan dan proses perizinan berusaha, sehingga dapat menghindari adanya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.

Penyimpangan tersebut biasanya berasal dari tindakan para oknum yang seringkali mengutip Pungutan Liar (Pungli) kepada pengusaha dalam proses perizinan. Para pengusaha harus menyetor uang hingga jutaan rupiah agar proses legalitas cepat selesai, dimana korupsi tersebut sudah dijalankan bertahun-tahun di Indonesia.

Jika UU Cipta Kerja dan aturan turunannya benar-benar diimplementasikan secara optimal, maka oknum tersebut tidak bisa menjalankan praktek korupsi lagi legalitas usaha akan diurus secara online serta dapat selesai maksimal 7 hari kerja, sehingga dapat meminimalisir praktek penyimpangan berupa pungli, korupsi, dan kongkalingkong antara oknum dan pengusaha.

Dalam UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto juga menyebutkan bahwa perizinan akan diubah menjadi berbasis resiko, bukan lagi berbasis izin dengan pola pengwasan juga mengacu berdasarkan kegiatan bisnisnya. Jika terdapat adanya pelanggaran maka seorang pengusaha dapat ditindak, seperti pada kasus izin usaha untuk warung kecil namun dalam realisasinya menjadi supermarket besar.

Perizinan berbasis resiko memiliki 3 kategori legalitas yakni resiko besar, sedang, dan rendah dimana para pelaku UMKM masuk dalam resiko rendah, karena lahan yang ditempati relatif kecil dan resikonya minim, sehingga tidak diperlukan adanya izin HO dan hanya cukup Nomor Izin Berusaha (NIB).

NIB yang dimiliki akan memberikan perlindungan bagi pengusaha untuk berbisnis, dimana legalitas sangat penting sebagai identitas bahwa bisnis tersebut merupakan usaha yang dikelola secara professional oleh para pengusaha.

Dengan legalitas usaha, para pengusaha juga akan lebih mudah memperoleh izin ekspor karena salah satu syarat dalam mengekspor adalah memiliki legalitas bisnis. Dengan jangkauan hingga pasar global akan menunjukkan bahwa usaha yang dijalankan sudah lebih maju serta mendapatkan lebih banyak penghasilan.

Usaha yang berkembang pesat dengan jangkauan hingga pasar global juga akan membutuh karyawan lebih banyak untuk menambah kapasitas produksi, sehingga akan berkontribusi dalam menekan jumlah pengangguran di Indonesia. Keberadaan UU Cipta Kerja sangat penting dalam dunia bisnis karena menguntungkan pengusaha sekaligus pekerja di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun