Mohon tunggu...
Andre Perdana
Andre Perdana Mohon Tunggu... Konsultan - Ekonom, Peneliti, Konsultan Bisnis

Membangun ekonomi Indonesia berbasis kerakyatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memandang Positif RUU Omnibus Law Cipta Kerja

30 Maret 2020   22:27 Diperbarui: 30 Maret 2020   23:00 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita sebagai warga negara yang berorientasi pada kemajuan bangsa terutama pada bidang ekonomi diharapkan dapat memandang RUU OLCK dari sisi positif sebagai bentuk apresiasi serta dukungan bagi pemerintah, baik terkait hal-hal positif yang telah dirumuskan dalam RUU maupun hal-hal negatif yang dapat diperbaiki dan disempurnakan secara mufakat. 

Pandangan positif tersebut diharapkan dapat meminimalisir isu, stigma, hingga aksi-aksi penolakan yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat yang seringkali hanya memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu tanpa mengetahui esensi dan implikasi positif RUU OLCK bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dimasa mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun