Melihat mereka, saya sadar bahwa jalan ini adalah jalan buntu. Jika mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi saja tidak diberi kepastian, harapan apa yang saya miliki sebagai anak baru? Magang tanpa gaji itu menjadi pelajaran paling berharga: saya harus keluar sebelum benar-benar terjebak.
Informasi Praktis: Memahami Hak Pekerja Harian (DW)
Meskipun pengalaman di atas banyak terjadi, penting untuk mengetahui bahwa ada aturan hukum yang melindungi pekerja harian lepas di Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-100/MEN/VI/2004, status pekerja harian lepas memiliki batasan:
-
Seorang pekerja harian lepas dapat bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan.
Jika seorang pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, maka statusnya secara hukum harus diubah menjadi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Mengetahui hak ini penting sebagai bekal jika Anda merasa terjebak dalam sistem yang eksploitatif.
Penutup: Kerja Keras Anda Layak Mendapatkan Masa Depan
Saya menulis ini bukan untuk mematahkan semangat semua orang. Saya menulis ini agar ada kejujuran tentang apa yang menanti di depan. Industri perhotelan bukanlah tempat yang buruk, tetapi sistem ketenagakerjaannya, terutama terkait DW, seringkali predatoris.
Bagi yang sedang terjebak dalam siklus DW abadi, ketahuilah: ini bukan salahmu. Kamu tidak malas atau tidak kompeten. Kamu hanya berada dalam sistem yang memang tidak dirancang untuk mengangkatmu.
Pada akhirnya, keputusan ada di tanganmu. Terus berharap pada ketidakpastian, atau mulai membangun jalan keluar sendiri. Bagi saya, pilihan itu sudah jelas.
Keluar bukanlah tanda menyerah, melainkan sebuah pernyataan bahwa kerja keras kita layak mendapatkan kepastian dan masa depan.