Mohon tunggu...
Andre Jayaprana
Andre Jayaprana Mohon Tunggu... Administrasi - write and share

seek first to understand

Selanjutnya

Tutup

Money

Insentif Pajak Revaluasi Aset PMK 191/PMK.010/2015 Efektifkah?

19 November 2015   17:38 Diperbarui: 19 November 2015   19:31 2915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam seminar tersebut diungkap beberapa perbedaan perlakuan revaluasi secara pajak dan akuntansi. Dari pandangan perpajakan, revaluasi hanya dilakukan pada suatu titik tertentu dan diperbolehkan melakukan revaluasi lagi untuk jangka 5 tahun ke depan. Revaluasi dapat dilakukan untuk aset tertentu yang dimiliki perusahaan. Sedangkan PSAK 16 mengatur bahwa apabila perusahaan memilih model revaluasi aset tetap maka perubahan kebijakan aktiva tersebut harus dilakukan secara konsisten. Revaluasi harus dilakukan secara reguler dan harus dilakukan untuk seluruh aset dalam kelompok yang sama.

Berikut ini beberapa pokok pikiran yang menjadi perhatian IAI sehubungan dengan revaluasi aset yang sudah diatur dalam PSAK 16:

  1. Banyak salah kaprah yang berkembang di dunia bisnis terkait revaluasi. Padahal revaluasi sudah diatur sejak konvergensi IFRS 2012 di dalam PSAK 16. PSAK 16 sudah lama mengatur tentang revaluasi ini. Tapi tidak banyak yang pakai karena perusahaan takut implikasi pajaknya, serta takut mengeluarkan biaya tambahan.
  2. Dulu revaluasi akuntansi selalu dikaitkan dengan revaluasi pajak. Sejak konvergensi IFRS keduanya diputus. Entitas bisnis bisa memilih salah satu, apakah akan melakukan revaluasi akuntansi tanpa revaluasi pajak, atau sebaliknya.
  3. Ada dua syarat untuk melakukan revaluasi. Pertama dilakukan untuk seluruh class of asset. Artinya jika satu aset direvaluasi, hal itu juga harus dilakukan terhadap aset di kelas yang sama. Misalnya entitas merevaluasi sebidang tanah, dia harus merevaluasi seluruh tanah yang dimiliki. Tidak bisa memilih sesuai keinginan (cherry picking), akuntansi harus diterapkan secara konsisten karena PSAK tidak mengizinkan hal-hal seperti itu. Syarat kedua, karena ini adalah pilihan, sekali entitas memilih melakukan revaluasi, dia tidak bisa kembali ke model historical cost. Asumsinya informasi fair value ini lebih relevan dibanding informasi historical cost.
  4. Revaluasi tidak harus dilakukan setiap tahun sepanjang nilai aset tidak berubah signifikan, tetapi dilakukan secara reguler. Selain itu, revaluasi juga tidak selalu harus dilakukan oleh penilai publik, namun bisa juga dilakukan oleh pihak internal. Yang jelas nanti hasilnya harus diaudit oleh pihak independen.

Bandingkan dengan PMK 191 Tahun 2015 untuk tujuan perpajakan antara lain:

  1. Penilaian kembali harus dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah.
  2. Kriteria aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia sebatas dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
  3. Penilaian kembali tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu lima tahun sejak dilakukan penilaian dengan dasar PMK 191 Tahun 2015.

Secara umum muncul skenario pertanyaan:

  1. Jika PSAK 16 memungkinkan perusahaan untuk memperbaiki posisi neracanya dengan model revaluasi aset yang diperkenankan dan telah diatur oleh PSAK 16, mengapa perusahaan harus repot-repot menggunakan basis prosedur yang ada pada PMK 191 Tahun 2015 ?
  2. Kalau selisih lebih nilai revaluasi aset menurut PSAK 16 itu adalah objek PPh final juga, maka untuk apa dibuat prosedur sedemikian rupa dalam PMK 191 Tahun 2015? Bukankah lebih baik jika PMK menyesuaikan diri dengan PSAK 16. Jadi cukuplah PMK hanya mengatur tarif PPh finalnya.
  3. Untuk apa perusahaan/wajib pajak melakukan revaluasi aset untuk tujuan perpajakan semata tanpa dapat memetik manfaat membukukan hasil revaluasi aset berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum terutama bagi perusahaan-perusahaan besar yang go-public ?

Nah, bagaimana perusahaan/wajib pajak akan bersikap terutama jika masih ada hal yang tak selaras antara PMK dan PSAK sehubungan revaluasi aset ini? Mungkinkah keprihatinan Menko Rizal Ramli dapat hilang dengan penyesuaian kembali PMK yang lebih mempertimbangkan standar akuntansi yang berlaku ?

Insentif pajak revaluasi aset PMK 191/PMK.010/2015 akan efektifkah ?

 

Referensi:

http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=864

http://bisnis.liputan6.com/read/2369452/revaluasi-aset-pernah-selamatkan-pln-dari-kebangkrutan

http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/191~PMK.010~2015Per.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun