Artikel ini membahas bagaimana hukum keluarga beroperasi dalam konteks Islam saat ini, yang merefleksikan kombinasi antara tradisi syariat dan tuntutan masyarakat zaman sekarang. Hukum yang berhubungan dengan keluarga, mencakup aspek pernikahan, perceraian, hak dan kewajiban antar pasangan, serta warisan, pada dasarnya mendasarkan dirinya pada prinsip-prinsip fikih yang sudah ada sejak lama. Namun, dengan berjalannya waktu, terdapat usaha untuk melakukan kodifikasi, reformasi, dan modernisasi hukum di berbagai negara Muslim agar selaras dengan keinginan sosial, politik, serta isu hak asasi manusia.
Salah satu aspek yang menonjol dalam evolusi hukum keluarga adalah variasi pendekatan yang ada di berbagai negara Islam. Beberapa negara tetap mempertahankan aturan syariat yang tradisional, sedangkan yang lainnya mengadopsi reformasi dengan menambahkan nilai-nilai kesetaraan gender serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Sebagai contoh, dalam konteks perceraian, terdapat negara yang masih memberikan hak talak secara penuh kepada suami, namun di sisi lain ada negara yang telah menetapkan prosedur yang memungkinkan istri untuk mengakses pengadilan guna mengajukan perceraian. Ini mencerminkan adanya interaksi antara tradisi dan modernitas di dalam hukum keluarga Islam.
Selain itu, dampak dari kolonialisme serta modernisasi dari Barat juga berperan dalam pembentukan sistem hukum nasional yang berciri ganda. Banyak negara Muslim pada akhirnya merumuskan undang-undang keluarga yang telah dikodifikasi demi mendapatkan kejelasan, keseragaman, dan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat. Proses kodifikasi ini sering kali memicu perdebatan, terutama mengenai sejauh mana hukum yang diterapkan masih dapat dianggap murni berdasarkan syariat Islam atau sudah bercampur dengan norma hukum positif yang lebih modern.
Artikel ini juga menggarisbawahi tantangan utama dalam hukum keluarga pada era modern, yaitu bagaimana cara menyeimbangkan antara keaslian ajaran Islam dan kebutuhan akan keadilan sosial. Isu-isu yang menyangkut poligami, usia minimal untuk menikah, hak asuh anak, dan status perempuan menjadi hal-hal penting yang selalu diperbincangkan. Perubahan-perubahan tersebut memperlihatkan bahwa hukum keluarga Islam bukanlah suatu sistem yang statis, melainkan bersifat dinamis dan mampu beradaptasi dengan perubahan waktu.
Secara umum, diskusi tentang hukum keluarga dalam konteks Islam saat ini menggambarkan bahwa hukum Islam terus menerus terlibat dalam proses negosiasi antara teks-teks kuno dan realitas yang ada. Hal ini memberikan bukti akan fleksibilitas syariat dalam menghadapi tantangan zaman, sekaligus menciptakan peluang bagi pembaruan hukum yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Andra Satrio W
232121028
HKI 5A
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI