Pentingnya Karcis Parkir bagi Konsumen Minimarket
Keberadaan karcis parkir juga penting bagi konsumen. Selain sebagai bukti tertulis atas kewajiban pelaku usaha dalam pemberian informasi jasa dan ganti rugi yang diperjanjikan, karcis parkir merupakan alat bukti atas perjanjian penitipan kendaraan antara pengelola parkir dan konsumen, yang notabene termasuk perjanjian keperdataan. Menurut referensi hukum, tidak ada kewajiban bahwa perjanjian harus dibuat tertulis. Hal ini merujuk pada syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Namun demikian, bukti tulisan adalah salah satu alat bukti yang dikenal dalam hukum acara perdata. Lebih lanjut, terdapat beberapa keuntungan suatu perjanjian dibuat secara tertulis sebagaimana dikutip dari laman Susanhimawanlaw.com, antara lain (1) bukti yang kuat karena perjanjian tertulis mnejadi bukti otektik jika terjadi sengketa; dan (2) memuat dengan jelas semua syarat, hak, dan kewajiban para pihak sehingga tidak ada kesalahpahaman.
Diluar kepentingan yang berhubungan dengan pembuktian manakala terjadi sengketa atas ganti rugi terhadap obyek yang diperjanjikan, karcis parkir juga dapat berfungsi untuk mendidik konsumen mengenai pentingnya bukti atas transaksi yang dilakukannya. Hal ini dapat mendorong konsumen untuk sadar dan peduli mengenai hak dan kewajiban atas setiap perjanjian yang dilakukan. Dalam jangka panjang, kesadaran atas hak dan kewajiban konsumen atas barang dan/atau jasa yang dikonsumsi akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif karena pelaku usaha akan bersaing secara sehat untuk menyajikan kualitas produk dan pelayanan atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Jika hal tersebut terjadi, tingkat kejahatan ekonomi, khususnya perdagangan ritel dapat diminimalisasi.
REFERENSI
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dajaan,Susilowati S., Suwandono,Agus., Yuanitasari,Deviana. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen. Tangerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka. Hal 1.7
Susanhimawanlaw. "Apakah Perjanjian Harus Dibuat Secara Tertulis?". Laman Susanhimawanlaw. < https://susanhimawanlaw.com/apakah-perjanjian-harus-dibuat-secara-tertulis/> diakses pada 6 Juli 2025 pukul 21:30
Bekasi, 6 Juli 2025
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI