Mohon tunggu...
Andy Tirta
Andy Tirta Mohon Tunggu... Sales - Peace comes from within, don't seek it without.

Peace comes from within, don't seek it without.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masyarakat Desa Wajib Mengawasi Pengelolaan Dana Desa

10 Oktober 2019   07:59 Diperbarui: 10 Oktober 2019   08:47 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah UU no. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa disahkan, maka mulai tahun 2015 Presiden Jokowi melaksanakan UU ini dengan menggelontorkan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun. Pada tahun 2016 ditingkatkan Rp 48 triliun. Tahun 2017 dinaikkan lagi menjadi Rp 60 triliun. Tahun 2018 digelontorkan dan dinaikkan sebesar Rp 70 triliun dan tahun 2019 juga sebesar Rp 70 triliun.

Dana desa itu digelontorkan ke seluruh pemerintah desa untuk dipergunakan bagi seluruh kepala desa untuk membangun desa dan memberdayakan ekonomi masyarakat desa.

Agar dana desa itu dapat dipergunakan pada tempatnya dan tidak diselewengkan dan dikorupsi oleh pemerintah desa, maka masyarakat desa wajib membentuk paguyuban-paguyuban untuk mengontrol dan mengawasi para Kepala Desa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun