Setelah UU no. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa disahkan, maka mulai tahun 2015 Presiden Jokowi melaksanakan UU ini dengan menggelontorkan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun. Pada tahun 2016 ditingkatkan Rp 48 triliun. Tahun 2017 dinaikkan lagi menjadi Rp 60 triliun. Tahun 2018 digelontorkan dan dinaikkan sebesar Rp 70 triliun dan tahun 2019 juga sebesar Rp 70 triliun.
Dana desa itu digelontorkan ke seluruh pemerintah desa untuk dipergunakan bagi seluruh kepala desa untuk membangun desa dan memberdayakan ekonomi masyarakat desa.
Agar dana desa itu dapat dipergunakan pada tempatnya dan tidak diselewengkan dan dikorupsi oleh pemerintah desa, maka masyarakat desa wajib membentuk paguyuban-paguyuban untuk mengontrol dan mengawasi para Kepala Desa.