Embung Paccekke sangat cocok dijadikan pilihan lokasi berlibur bersama keluarga. Disini kita selain bisa menikmati kejernihan airnya untuk berenang, dapat juga untuk mengabadikan momen berfoto dengan latar belakang keindahan gunung yang asri dan sawah-sawah yang berjejer rapi.Â
Benar-benar khas desa. Selain itu, tempat ini juga bisa dijadikan tempat berdiskusi bagi bagi masyarakat karena pengelola telah menyediakan gazebo sebagai fasilitas pendukungnya.
Cerita Desa Paccekke tidak hanya berhenti disitu. Di desa ini juga  memiliki hutan yang baik. Hutan Desa Paccekke memiliki luas 102 hektar dan berada pada kawasan hutan lindung. Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Paccekke diberikan pada tahun 2017 (pengajuan tahun 2014) dengan SK Menteri LHK Nomor: SK.3495/Menlhk.PSKL/ PPKPS/PSL.0/6/2017.Â
Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Paccekke terdiri dari seksi penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia serta seksi pemanfaatan hutan dan pengembangan usaha. Dalam menjalankan kegiatannya, prinsip yang dianut sangat "khas" desa, yaitu bergotong royong dan saling membantu sesama.
Papan larangan menebang pohon dan merusak hutan di Desa Paccekke ini adalah sebagai pengingat bersama, bahwa keberadaan hutan sangat penting bagi kehidupan sehingga harus bersama sama menjaganya. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi.
Lembaga LPHD Desa Paccekke memiliki tugas dan tanggung jawab seperti: 1) Menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan; 2) Memberi tanda batas pada areal kerjanya; 3) Menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Desa (RPHD) dan Rencana Kerja Tahunan Hak Pengelolaan Hutan Desa (RKTHPHD); 4) Menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Hutan Desa (HD) kepada pemberi HPHD; 5) Melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerja HPHD; 6) Melaksanakan tata usaha hasil hutan; 7) Mempertahankan fungsi hutan; serta 8) Melaksanakan perlindungan hutan.
Sejak terbitnya SK Menteri untuk HPHD, anggota kelompok saat itu sebenarnya belum memahami konsep perhutanan sosial, akan tetapi mereka paham bagaimana pentingnya menjaga hutan. Sampai saat ini, komoditas usaha perhutanan sosial di lokasi ini berupa cengkeh, kemiri, dan aren. Dengan pemahaman yang semakin meningkat, ke depan desa ini menyimpan potensi ekowisata hutan.
Hutan Kemasyarakatan atau HKm adalah skema perhutanan sosial yang dipilih masyarakat Desa Pancekke untuk mengembangkan hutannya. Â Skema ini dirasa paling potensial dan cocok dengan mereka.
Masa depan yang cerah dari pengelolaan hutan berbasis masyarakat juga diidamkan warga Desa Pacceke. Warga di desa itu kini mengelola kawasan hutan dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). Tambak kondisi hutan yang memang sangat potensial untuk dikelola oleh masyarakat sebagai bagian dari Perhutanan Sosial. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi.
Sejak tahun 2011, warga Desa Paccekke telah membentuk Kelompok Hutan Kemasyarakatan Megah Buana. Warga mengusulkan sebagian kawasan hutan seluas 150 hektar agar bisa dikelola dalam program Hutan Kemasyarakatan (HKm).Â
Pengembangan Hutan Kemasyarakatan (HKm) oleh pemerintah bertujuan untuk pemberdayaan dan peningkatan pendapatan masyarakat. HKm hutan lindung seperti di Desa Paccekke harus dapat mengembangkan potensi selain hasil kayu, salah satunya potensi wisata.
Ketika mengunjungi Kantor Desa Paccekke, saya tidak menyia-nyiakan waktu untuk dapat menimba ilmu dari pengurus desa dan masyarakatnya tentang banyak hal. Guru terbaik adalah pengalaman. Disini saya banyak belajar langsung dari mereka. Sumber: Dok. Pribadi Andi Setyo Pambudi.
Selain embung desa dan hutan, Desa Paccekke juga menyimpan mutiara lain untuk pengembangan wisatanya. Potensi wisata itu adalah Monumen Paccekke yang terletak di atas gunung Paccekke dengan pemandangannya sangat indah, termasuk hamparan sawah luas. Paccekke masa lalu dikenal sebagai daerah kelahiran TRI Divisi Hasanuddin.Â
Lihat Trip Selengkapnya