Mohon tunggu...
Andi RyzaFardiansyah
Andi RyzaFardiansyah Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Pengamat Hukum Tata Negara - Ketua Umum DPP HUMAN ILLUMINATION

Attorneys at Law

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Status Hukum WNI Eks ISIS Berdasarkan UU Kewarganegaraan

7 Februari 2020   20:48 Diperbarui: 7 Februari 2020   22:52 2485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wacana pemulangan orang Indonesia yang bergabung dengan ISIS saat ini menjadi perdebatan yang cukup hangat. Banyak perspektif dan opini yang beredar tentang pemulangan tersebut. Namun mendudukkan persoalan ini secara hukum, juga merupakan hal yang sangat penting, khususnya sebelum mengkaji sejauh mana tanggungjawab negara terkait pemulangan tersebut.


Ada dua pertanyaan mendasar yang perlu mendapatkan jawaban terkait persoalan ini. Yang pertama adalah apakah mereka yang bergabung dengan ISIS masih memiliki kewarganegaraannya atau telah kehilangan kewarganegaraannya? Yang kedua adalah bagaimana tanggungjawab negara terhadap persoalan dalam perspektif hak konstitusional warga negara?

Status Hukum Kewarganegaraan Mereka yang menjadi Anggota ISIS

Aturan tentang Kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ("UU Kewarganegaraan"). Dalam Undang-Undang ini, selain diatur tentang cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia juga diatur tentang kondisi yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 23 UU Kewarganegaraan

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannta jika yang bersangkutan:

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangakan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dai negara lain atas namanya; atau

i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan."

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU Kewarganegaraan tersebut khususnya huruf d yang berbunyi "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden", maka mereka yang bergabung dengan ISIS otomatis telah kehilangan kewarganegaraannya. Hal tersebut dikarenakan ISIS adalah tentara asing dan bergabungnya mereka kedalam ISIS bukan atas izin Presiden. Tidak mungkin Presiden mengizinkan ada WNI untuk bergabung dengan kelompok terorisme yang notabene merupakan bagian dari kelompok yang ingin menghapuskan eksistensi nation-state.

Ketentuan dalam Pasal 23 huruf d UU Kewarganegaraan juga jelas tidak mencantumkan kata "negara asing" sebagaimana di ayat yang lainnya. Artinya, tafsir terhadap kata "tentara asing" dalam ketentuan tersebut tidak terkhusus pada tentara asing pada negara yang resmi, namun juga tentara pada kelompok-kelompok non negara seperti kelompok separatis, pemberontak atau jaringan terorisme internasional. Sehingga addressat dari norma tersebut jelas merujuk termasuk kepada mereka yang bergabung dalam kelompok militer terorisme walaupun tidak bertindak atas nama negara tertentu yang sah, dalam hal ini salah satunya adalah ISIS.

Fakta yuridis ini kemudian menegaskan bahwa mereka yang bergabung bersama ISIS senyatanya telah kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia sejak awal bergabung. Sehingga sejak mereka bergabung dengan ISIS, mereka sudah bukan menjadi Warga Negara Indonesia atau tidak dapat lagi disebut dengan WNI secara hukum, karena unsur gugurnya kewarganegaraan sebagaimana ketentuan Pasal 23 huruf d UU Kewarganegaraan telah terpenuhi.

Tentang Tanggung Jawab Negara

Berdasarkan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("UUD 1945"), salah satu Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia adalah mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga dan harta benda serta berhak atas rasa aman dari ancaman. Lalu berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 negara bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia tersebut.

UUD 1945 juga menegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) bahwa pelaksanaan hak asasi manusia wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, penerapan tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia tidak menganut paham kebebasan yang sebebas-bebasnya, melainkan melalui pembatasan-pembatasan demi menjaga hak asasi yang ada pada orang lain.

Untuk menjawab pertanyaan tentang sejauh mana tanggungjawab negara terkait pemulangan orang Indonesia yang menjadi anggota ISIS, seharusnya tidak dilihat secara sempit hanya dari asumsi tentang hak-hak yang melekat pada anggota ISIS tersebut sebagai manusia. Namun negara harus melihat persoalan ini secara holistik, bahwa negara pun bertanggungjawab untuk memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan diri dan rasa aman dari ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 tersebut.

Fakta yuridis hilangnya status kewarganegaraan anggota ISIS berdasarkan UU Kewarganegaraan, berimplikasi bahwa anggota ISIS tidak bisa lagi disebut memiliki hak konstitusional berdasarkan UUD 1945, karena yurisdiksi UUD 1945 hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia, bukan mereka yang telah kehilangan kewarganegaraannya. Demikian pula dengan tanggungjawab pemerintah, bahwa addressat Pasal 28J ayat (2) hanya mencakup hubungan antara Pemerintah dengan warga negara Indonesia, sehingga seharusnya pemerintah pun tidak memiliki tanggungjawab hukum apapun atau kewajiban hukum apapun kepada mereka yang telah kehilangan kewarganegaraannya.

Berdasarkan hal ini, secara hukum Pemerintah tidak memiliki kewajiban hukum apapun untuk memulangkan mereka yang telah kehilangan kewarganegaraannya. Justru pemerintah punya kewajiban untuk melindungi serta memeberikan rasa aman dari ancaman terhadap seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, Pemerintah wajib menolak kepulangan mereka yang telah menjadi anggota ISIS demi memenuhi hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari ancaman berdasarkan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

**************

Penulis: 

Andi Ryza Fardiansyah

(Advokat, Pemerhati Hukum Tata Negara)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun