Kesimpulan:
- Dalam Islam, perjanjian pra nikah dapat dilihat sebagai sarana yang efektif untuk membangun fondasi pernikahan yang kuat, adil, dan saling menguntungkan. Penting untuk mengakui nilai-nilai agama, keadilan, dan saling menghormati dalam menyusun perjanjian ini, menciptakan ikatan yang kokoh dan berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang mulia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!