5 Desember 2023 09:24Diperbarui: 5 Desember 2023 09:35900
Perjanjian pra nikah, yang juga dikenal sebagai perjanjian pra nikah atau akad nikah, merupakan suatu bentuk kesepakatan hukum antara calon suami dan calon istri sebelum melangsungkan pernikahan. Dalam Islam, pandangan terhadap perjanjian pra nikah mencerminkan nilai-nilai keadilan, saling pengertian, dan perlindungan hak-hak individu. Artikel ini akan membahas pandangan Islam terhadap perjanjian pra nikah dan pentingnya membangun fondasi pernikahan yang kuat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.