Mohon tunggu...
Andini Triofani
Andini Triofani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - S20191067

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernyataan Masyarakat Mengenai Hukum Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

18 Oktober 2021   13:49 Diperbarui: 18 Oktober 2021   13:59 2574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Opini hukum : Istilah Hukum Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Indonesia adalah negara hukum yang mana seluruh warga negara disetiap aktivitas nya harus berpedoman dengan hukum. Pada prinsipnya semua orang tanpa membedakan suku,ras,agama dan kalangan apapun sama didepan hukum.

Pada dewasa ini sering kita dengar istilah " Hukum Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah ".Maksud dari istilah ini adalah salah satu kenyataan bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada pejabat tinggi. Dengan kondisi hukum di Indonesia yang seperti ini,banyak menuai kritik baik dari kualitas hukum, penegakan hukum dan kesadaran hukum.

Banyak kuta jumpai dikehidupan sehari-hari banyak terjadi perselisihan kecil yang dianggap besar yang berakhir di meja pengadilan padahal sebenernya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. Sementara diluar sana banyak sekali koruptor-koruptor yang dengan bebas hidup berkeliaran dengan uang rakyat yang disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.

Seperti contoh kasus Kasus Baiq Nuril seorang mantan karyawan honorer SMA 7 Mataram, ia harus meraskan penjara selama 6 bulan setelah MA memvonis bersalah karena diduga melakukan pencemaran nama baik seorang mantan kepala sekolah SMA 7 Mataram. Padahal Nuril merupakan korban dari pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah tersebut. Dari sinilah dapat dilihat bahwa orang- orang menegah kebawah banyak menjadi korban,padahal segala sesuatu tidak hanya dapat dinilai dari harta kekayaan.Bukti lainnya kasus bapak Aspuri yang harus dipenjara selama 5 tahun hanya karena mengambil kain lusuh yang sebenarnya sudah dibuang.Kemudian,kasus nenek minah yang mendapat tuntutan 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan penjara karena mencuri 3 buah kakao yang seharga 2000 rupiah.

Dalam pasal 28 D ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Namun menurut saya, pasal ini merupaka pasal yang paling sering dilanggar oleh penegak hukum. Karena masih banyak terjadi kejadian kejahatan atau kriminalitas di negara ini baik ringan maupun kategori berat, akan tetapi hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan kejahatan yang telah mereka perbuat.

Dalam bukti empiris dapat kita saksikan bahwa dalam kasus korupsi mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 Juta Rupiah. Ratu telah melakukan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar 1 Miliar Rupiah untuk memenangkan gugutan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin

Dan menurut saya bahwa agar penegak hukum yang memiliki hasil seadil-adilnya adalah dengan rekrutmen secara bersih dan transparan sehingga kedepannya tidak akan ada lagi istilah " Hukum Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah "

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun