Namun tidak semua jual beli hukumnya halal. Karena diluar sana banyak yang memperjual belikan barang yang haram, najis, dan lain sebagainya. Sehingga hokum jual beli yang tadinya halal menjadi berubah. Baik menjadi makruh atau haram.
Dengan demikian bisa dikatakan bahwa asal hokum jual beli adalah mubah (boleh). Berubah menjadi wajib, jika suatu keadaan mengharuskannya melakukan jual beli. Misalnya ketika seorang wali yang mengurus anak yatim kemudian menjual harta waris anak yatim tersebut karena terlilit utang, yang utang tersebut dipakai untuk kebutuhan anak yatim tersebut. Kemudian jual beli bisa menjadi haram, jika cara maupun barang yang diperjual belikannnya itu melanggar ketentuan syari'at. Jual beli juga bisa menjadi sunat, jika transaksi jual beli dilakukan kepada sanak saudara maupun keluarga yang memang membutuhkan barang tertentu yang ada pada si penjual yang berasal dari nasab mereka.
F.2 Rukun dan syarat jual beli
Rukun jual beli meliputi:
Ada penjual dan pembeli, syaratnya:
Berakal
Dengan kehendak sendiri
Tidak mubadzir
Baligh
Uang atau benda yang ditukar dan benda yang dibeli, syaratnya:
Suci