Monopoli
Monopoli adalah suatu keadaan dimana di dalam pasar hanya ada satu penjual sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya.[4]
Dalam kasus lain, monopoli juga bisa diartikan sebagai penimbunan. Dimana dalam keadaan ini ada penjual yang menimbun suatu barang yang biasa dikonsumsi secara umum. Barang ini dibeli dan ditimbun ketika harganya murah dan dijual kembali ketika harganya telah merangkak naik bahkan barang tersebut terbilang langka.
Contohnya adalah ketika BBM diberitakan akan naik, maka para pedagang 'nakal' akan berbondong-bondong membeli BBM dalam jumlah yang banyak. Kemudian mereka menjualnya kembali ketika harga BBM tersebut sudah naik seharga harga BBM yang berlaku diwaktu tersebut.
Kontrol harga
Kontrol harga adalah suatu bentuk intervensi pemerintah dalam perekonomian di mana sebuah badan pemerintah menggunakan kewenangan pembuatan hukum untuk mengatur harga dalam transaksi swasta. Kontrol harga dapat berupa harga tertentu seperti ketika menetapkan tarif untuk listrik, gas, atau air atau dengan harga plafon atau harga dasar untuk barang atau jasa tertentu.[5]
Jual beli
Ulama madzhab Maliki, Syafi'I, dan Hanbali memberikan pengertian, jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.[6]
Harta yang dimaksud disini adalah dalam pengertian luas. Yaitu bisa dengan uang atau barang. Jika jual beli disini dilakukan dengan menukar barang, maka hendaknya barang tersebut telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syari'at. Sehingga jual beli yang dilakukan menjadi sah.
F.1 Hukum jual beli
Allah SWT berfirman dalam qur'an surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya ".... Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...."