Mohon tunggu...
ANDIK MAWARDI
ANDIK MAWARDI Mohon Tunggu... Lainnya - analis hukum

membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembentukan Perkada Belanja Tidak Terduga (BTT)

15 Februari 2023   15:00 Diperbarui: 15 Februari 2023   15:04 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

BTT merupakan belanja daerah yang dapat dianggarkan dalam APBD oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP Keuangan Daerah) dan  Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri Pedoman Keuangan Daerah). 

BTT ini digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. 

Adapun keperluan mendesak sesuai dengan karakteristik masing-masing pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak ditetapkan dalam Perda tentang APBD tahun berkenaan yang merupakan diskresi kepala daerah dan DPRD untuk menetapkan kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak tersebut. 

Keadaan darurat sendiri sesuai ketentuan Permendagri Pedoman Keuangan Daerah meliputi: 1) bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, 2) pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau 3) kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Dalam perkembangannya, Mendagri mengeluarkan SE Mendagri No. 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Pengunaan BTT Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah. 

Adapun SE tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 65 ayat (2) huruf d UU No. 23 Tahun Daerah, 2014 (UU Pemerintahan Daerah), Pasal 4 ayat (2) huruf e, Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (6) PP Keuangan dan ketentuan Bab II Butir D.4.k Lampiran Permendagri Pedoman Keuangan Daerah. 

Sedangkan isi SE tersebut yakni Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah. SE tersebut merupakan perluasan pengunaan BTT yang tidak diatur dalam PP Keuangan Daerah dan Permendagri Pedoman Keuangan Daerah.

Dalam rangka penyusunan APBD setiap tahun Mendagri menetapkan Permendagri tentang Penyusunan APBD yang merupakan delegasi ketentuan Pasal 308 UU Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) PP Keuangan Daerah. 

Adapun Mendagri telah menetapkan Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023 (Permendagri No. 84 Tahun 2022) tanggal 19 september 2022, yang menjadi problem yakni pengunaan BTT dalam SE Mendagri No. 500/4825/SJ tidak dirumuskan dalam Permendagri No. 84 Tahun 2022 tersebut. 

Dalam hukum administrasi, SE merupakan 'beleidsregels' (policy rules) atau peraturan kebijakan, berbeda dengan Pemendagri yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan merupakan jenis peraturan yang diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUPPP). Adapun kekuatan hukum mengikat Permendagri penyusunan APBD yang merupakan delegasi UU Pemerintahan Daerah dan PP Keuangan Daerah satu tingkat dibawah peraturan yang memerintahkan pembentukan Permendagri dimaksud.

Gubernur, Wali Kota dan Bupati sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah berwenang daerah menetapkan kebijakan daerah, adapun salah satu kebijakan daerah yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun