Mohon tunggu...
Andika Mongilala
Andika Mongilala Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang Anak Muda yang selalu ingin menulis agar kiranya Pemikiran dan karyanya dapat dibaca dan diejawantahkan ke seluruh pelosok negeri ini, demi memajukan Pendidikan di Negeri ini, \r\nKarena motto saya "BERANI MENULIS BERARTI BERANI SUKSES"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Klasifikasi Bidang Pekerjaan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi

26 April 2011   05:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:23 1382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

22102

Pekerjaan Penyiapan dan pengupasan lahan

·Jasa penyiapan dan pengupasan lahan

·Jasa penyiapan untuk tanah pertanian seperti pencetakan sawah dan pembukaan lahan

·Jasa pembukaan area / pemukiman transmigrasi

·Jasa penyiapan untuk pekerjaan konstruksi termasuk pekerjaan peledakan dan pembersihan batuan, stabilisasi tanah, tes pengeboran dan jasa coring, geofisika, geologi untuk konstruksi

·Jasa penyiapan lahan pertambangan termasuk pembangunan terowongan

·Pengeboran horizontal untuk pemasangan kabel atau pipa drainase

22103

Pekerjaan Pengga lian dan pemindahan tanah

·Jasa penggalian dan pemindahan tanah skala besar untuk pembuatan tanggul atau pemaprasan atau cutting, untuk konstruksi jalan raya, jalan KA, bendung / bendungan, saluran drainase

·Jasa penggalian untuk pemisahan lapisan atas tanah yang terkontaminasi


22200

Pekerjaan Struktur

22201

Pekerjaan pemancangan

·Jasa pelaksana khusus pemancangan pondasi

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun