Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membeda Bukti Polisi dalam Penetapan Jessica Sebagai Tersangka Pada Kasus Kopi Mirna

3 Februari 2016   21:38 Diperbarui: 3 Februari 2016   21:55 3199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Apakah alat bukti bukti Nomor 1 s/d 12 tersebut, akan dapat membentuk keyakinan Hakim  bahwa memang benar Jessica lah pelakunya sebagaimana disangkakan oleh Polisi ?

 Sementara sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) Alat bukti petunjuk hanya dapat dibentuk melalui 3 alat bukti yaitu Keterangan saksi, Surat dan keterangan terdakwa.

Pada kasus ini  tidak ada seorang saksi pun yang melihat bahwa Jessica lah yang memasukan sianida  kopi Mirna. Bahwa  tegas tegas Jessica membantah bahwa ia tidak ada hubungan hukum dengan sianida dalam kopi Mirna.

Maka berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) , bukti petunjuk yang kita bahas sebagaimana tercantum dalam nomor 1 s/d 11 tersebut diatas terbantahkan.

Maka bila polisi hanya mengandalkan atau menganggap sudah memiliki dua alat bukti yang cukup berasal dari alat bukti petunjuk dan kesaksian para saksi Ahli.  Maka penulis menyarankan kiranya polisi lebih melengkapi lagi alat bukti yang dimilikinya. Seperti Polisi harus menemukan celana robek yang dikenakan Jessica saat reuni dengan teman temannya sesama alumnus  Billy Blue Collage tersebut . Siapa tahu dari celana robek Jessica itu polisi akan apat  lebih mengembangkan alat bukti yang dimilikinya.

 Penulis masih menunggu polisi akan membuka lebih banyak lagi alat bukti yang dimilkinya ... sehingga kajian terhadap kasus kopi Mirna ini kedepan  akan lebih berisi.

 5.    Keterangan terdakwa

 Dari lima alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti keterangan terdakwa lah yang acap kali diabaikan oleh Hakim.

 Tidak semua keterangan terdakwa mengandung nilai pembuktian. Dari ketentuan pasal 189 didapatkan syarat syarat yang harus dipenuhi agar keterangan terdakwa mengandung nilai pembuktian ialah

a.    Keterangan tersangka/ terdakwa haruslah dinyatakan dimuka persidangan

b.    Isi keterangan tersangka/terdakwa haruslah mengenai 3 (tiga) hal  ialah (1) perbuatan yang dilakukan terdakwa (2) segalan hal yang diketahuinya sendiri (3) kejadian yang di alaminya sendiri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun