Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membeda Bukti Polisi dalam Penetapan Jessica Sebagai Tersangka Pada Kasus Kopi Mirna

3 Februari 2016   21:38 Diperbarui: 3 Februari 2016   21:55 3199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahap kedua  polisi harus membayangkan untuk dapat membentuk keyakinan Hakim dengan alat bukti yang dimilikinya bahwa memang benar tersangka Jesssisca lah pelakunya. Pada tahap kedua ini antara polisi dan Jessica terjadi perang opini. Polisi berkeyakinan bahwa polisi sudah memilki bukti lebih dari cukup dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka. Sebaliknya Keluarga Jessica berkeyakinan bahwa tidak ada benang merah antara sianida dalam kasus Mirna dengan Jessica.

Perang opini antara Polisi dan Jessica pada hakikatnya  hanyalah perbedaan penafsiran alat pembuktian sebagaimana diatur dalam pasal 184 (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana(KUHAP)

Alat bukti yang sah dan boleh dipergunakan untuk pembuktian kasus pidana dalam sidang pengadilan sebagaimana diatur pada pasal 184 (1)  KUHAP ialah :

1.    Keterangan saksi

2.    Keterangan ahli

3.    Surat

4.    Petunjuk

5.    Keterangan terdakwa

 

1.    Alat bukti keterangan saksi.

KUHAP telah memberikan batasan pengertian saksi ialah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu ( Pasal 1 angka 26  KUHAP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun