Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membeda Bukti Polisi dalam Penetapan Jessica Sebagai Tersangka Pada Kasus Kopi Mirna

3 Februari 2016   21:38 Diperbarui: 3 Februari 2016   21:55 3199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c.    Nilai keterangan terdakwa hanya berlaku sebagai bukti untuk dirinya sendiri.

d.    Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahqa dirinya bersalah melakukan tindak pidana, melainkan harus ditambah dengan alat bukti lain.

 Kembali kekasus Kopi Mirna hingga saat ini baik Jessica maupun kuasa hukumnya menyangkal bahwa tidak benar sangkaan polisi bahwa Jessica sebagai pelaku  yang memasukan sianida ke kopi Mirna.,. Penetapan Jessica oleh Polisi  sebagai tersangka dalam kasus kopi Mirna terlalu dini dan tergesah gesah.  Kuasa hukum Jessica Yudi wibowo menyatakan bahwa   tidak ada hubungan hukum antara sianida dengan jessica. Bahkan Yudi Wibowo  menantang Polisi untuk membuka rekaman CCTV kopi Mirna ke Publik.

Sebagai akhir tulisan untuk memenangi perang intelektual ini , Ada tiga keyakinan Hakim yang harus dibentuk insttusi polisi

 1.    Pertama keyakinan hakim bahwa benar telah terjadi  tindak pidana pembunuhan dalam kasus Kopi Mirna.

2.    Kedua keyakinan Hakim bahwa benar Jessica  pelakunya.


3.    Hakim yakin bahwa benar Jessica dalam melakukan tindak pidana itu dapat dipersalahkan kepadanya.

 

Selamat berjuang

Sumber :

       

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun