Mohon tunggu...
Andi Muh Asdar
Andi Muh Asdar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Tradisi

Desa Bulusirua dengan Tradisi Menggeber-geber Motor di Malam Takbiran

21 April 2023   19:23 Diperbarui: 22 April 2023   07:29 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Motor yang di gunakan malam takbiran/Dokumentasi pribadi

Hari Raya Idul Fitri 1444 H sudah di depan mata Sebelum perayaan Idul Fitri, akan ada Malam Takbiran, yaitu perayaan untuk menyambut hari kemenangan setelah berpuasa selama 30 hari di bulan Ramadan Menjelang Idul Fitri, tepatnya pada malam 1 Syawal, umat Islam akan beramai-ramai mengumandangkan takbir secara serentak.Ada banyak tradisi Ummat Islam di Indonesia dalam memeriahkan malam takbiran di antaranya dengan mengadakan pawai kendaraan hias di iringi musik ramadhan, Takbir keliling, Pawai Obor, meriam Karbit dan lain-lain.

Namun berbeda dengan tradisi yang di lakukan oleh anak muda di kecamatan Bontocani, secara spesifik penulis hanya akan membahas salah satu desa tempat kediaman penulis yakni di desa Bulusirua

Menarik untuk dibahas cara anak muda di desa Bulusirua memeriahkan malam takbiran dengan cara menggeber geber motor dengan menggunakan kenalpot brong secara bersamaan sambil mengendarai motornya berkeliling kampung.

Kebiasaan ini dilakukan anak muda di Desa Bulusirua di malam takbiran setiap tahunnya dengan maksud menyambut hari kemenangan ummat islam yakni Hari Raya Idul Fitri, namun aksi yang dilakukan tersebut menuai banyak pro dan kontra di kalangan warga di desa Bulusirua.

Mari kita menelisik lebih dalam dari aksi menggeber geber motor di malam takbiran?

Bagi anak muda di desa Bulusirua aksi yang sudah menjadi tradisi tersebut adalah hal yang wajar-wajar saja di lakukan mengingat bahwa aksinya itu hanya di lakukan satu malam yakni di malam takbiran sekaligus menandakan antusias anak muda dalam menyambut hari Raya Idul Fitri

Namun kalau kita melihat dari segi ke amanan maka kita bisa melihat dari rentetan pengalaman dari tahun ke tahun aksi yang di lakukan rombongan anak muda pengendara motor yang menggeber geber motor di malam takbiran kerap kali melahirkan pertikaian baik antar sesama pengendara motor yang merasa kalah saing, atau dengan rombongan dari desa sebelah maupun dengan warga yang merasa terganggu atas suara bising yang di hasilkan dari para pengendara motor yang menggeber geber motornya dengan menggunakan kenalpot brong.

Alih-alih merayakan hari kemenangan dengan perasaan gembira, aksi yang dilakukan sebagian anak muda tersebut hanya menciptakan kondisi yang tidak kondusif dan masalah yang berpotensi memecah belah dan memutus persaudaraan bahkan besar kemungkinan berhadapan dengan Hukum, selain itu juga bisa berdampak pada kerugian materi misalnya yang paling sering terjadi adalah kerusakan pada motor, banyak dari mereka yang harusnya membelanjakan uangnya untuk keperluan-keperluan yang lebih produktif akhirnya mengocek kantong demi membiayai motornya yang rusak.

melihat dampak dari aksi yang sangat merugikan itu, sudah sepatutnya pemerintah turun tangan dalam menyikapi persoalan tersebut guna menghindari masalah masalah baru yang mungkin muncul, begitupun orang tua yang harus senantiasa memberikan nasihat nasihat yang baik buat anaknya.

Dari segi hukum perbuatan tersebut juga tidak di benarkan selain kendaraan yang sudah di modifikasi dan tidak lagi sesuai dengan standar pabrikan, berbuat berisik hingga mengganggu ketenangan pada malam hari juga bisa dipidanakan. Bagi mereka yang melakukan tindakan yang mengganggu ketentraman di lingkungan tersebut, bisa dipidana denda senilai Rp10 juta.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 265 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Tradisi Selengkapnya
Lihat Tradisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun