Mohon tunggu...
Andi Farhah Wahyuni
Andi Farhah Wahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Budaya "Spill The Tea" yang Ramai di Media Sosial

22 Juni 2022   21:19 Diperbarui: 26 Juni 2022   22:42 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Saat ini sedang banyak bermuculan di sosial media kata-kata "Spill The Tea". Sebenarnya apa yang dimaksud spill the tea itu sendiri?.

Jika diartikan secara langsung ke dalam Bahasa Indonesia, spill the tea dapat diartikan sebagai menumpahkan teh. Lalu, apa hubungannya dengan budaya spill the tea yang sedang berkembang di masyarakat saat ini?. "Menurut Merriam-Webster Dictionary, kata 'tea' di sini tidak merujuk pada 'teh' melainkan huruf T tersebut diartikan sebagai 'truth' atau 'kebenaran'. Sehingga spill the tea berarti bocorkan fakta atau kebenaran dari drama maupun permasalahan yang sedang terjadi." (Aditya, R. (2021, Februari 9). Apa Arti Spill The Tea? Ini Asal Usulnya [Hal. 1]. Diakses dari https://www.suara.com/news/2021/02/09/132546/apa-arti-spill-the-tea-ini-asal-usulnya?page=2). Berarti secara singkat, spill the tea dapat diartikan sebagai bergosip. Wah, berarti ternyata ini bisa menjadi kata yang dipakai orang lain ketika sedang mengajak untuk bergosip ya. Kalau kalian apakah sering menggunakan kata "spill the tea" ini di media sosial?.

Walau sedang banyak digunakan di media sosial, budaya ngespill ini tidak selamanya bermakna positif lho. Banyak juga oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan budaya ngespill ini untuk membuka aib, bahkan privacy orang lain sehingga tidak jarang banyak orang dengan mudahnya bertengkar di media sosial karena hal ini. Selain itu, tidak jarang orang melaporkan pelaku yang asal spill ini ke pihak berwajib karena hal itu dapat melanggar HAM. Ingat! Membagikan informasi orang lain tanpa seizinnya dan menggunakannya untuk hal yang tidak benar, apalagi untuk memfitnah maka akan ada pasal hukumnya lho, salah satunya yaitu Pasal 310 KUHP yang salah satunya berbunyi "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,---." dan lain sebagainya. Sungguh menakutkan ya budaya spill the tea ini apabila digunakan untuk hal-hal yang tidak benar. Maka dari itu, berhati-hatilah guys saat menggunakan kata "spill the tea" atau "ngespill" ini agar tidak menyebabkan hal buruk ke orang lain dan diri sendiri, apalagi sekarang sudah sangat mudah untuk seseorang mendapatkan jejak digital informasi orang lain. Gunakanlah media sosial dan gadget sebaik mungkin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun