Mohon tunggu...
Andhika Hadi Pratama
Andhika Hadi Pratama Mohon Tunggu... Desainer - Memberi informasi tanpa basa-basi

Memutuskan menulis untuk melepas beban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bagaimana STNK Motor yang Dikonversi Menjadi Motor Listrik?

19 Mei 2022   12:43 Diperbarui: 19 Mei 2022   12:51 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image Source:.liputan6.com

Semenjak motor listrik mulai memiliki peminat, perlahan-lahan pengguna motor konvensional pun pindah menggunakan motor listrik. Tidak sedikit juga yang memodifikasi motornya dari motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik.

Namun bagaimana dengan STNK, jika motor telah mengalami modifikasi?

Menurut Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya harus didaftarkan. Tidak terkecuali pada kendaraan yang telah mengalami konversi dari motor konvensional menjadi motor listrik.

Tidak hanya sampai disitu, kendaraan yang telah dimodifikasi atau dikonversi harus melalui pengujian ulang di Kementerian Perhubungan.

Memang jika dipikirkan rasanya terlalu rumit jika setelah motor konvensional dikonversi menjadi motor listrik harus melalui tahapan uji kelayakan.

Pasalnya saat ini pengguna sudah diberikan banyak pilihan motor listrik yang telah dijual di pasaran, seperti motor listrik Evolts, Gesits, Viar dan yang lainnya.

Bahkan masih dengan harga yang terjangkau jika dibandingkan dengan mobil listrik yang memiliki harga jauh lebih mahal bahkan dengan mobil konvensional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun