Mohon tunggu...
Anazkia
Anazkia Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

Fansnya Anuar Zain, suka baca buku, suka baking, acap berkicau pendek di Twitter @anazkia dan kadang di anazkia.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menunggu Pencabutan Moratorium Indonesia-Malaysia

21 Oktober 2011   16:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:40 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertemuan bilateral yang dilakukan oleh kedua negara Indonesia dan Malaysia mengasilkan beberapa kesepakatan baik berupa forum "joint working group" (JWG) dan "joint task force" (JTF) sebagai persiapan teknis pelaksanaan kembali penempatan dan perlindungan TKI ke Malaysia. Pertemuan dilakukan oleh kedua-dua pemimpin negara presdien Susilo Bambang Yudoyono dan Perdana Menteri Malaysia Dato Sri Mohammad Najib Tun Abdul Razak di Lombok Tengah, NTB pada 20 Oktober lalu. kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai pertemuan dengan pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (21/10).

Dari serangkaian pertemuan tersebut, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia akan melaksanakan evaluasi terakhir mengenai persiapan pencabutan status moratorium penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik worker atau penata laksana rumah tangga ke negara itu.

Evaluasi terakhir rencananya akan dilaksanakan pada 19 November 2011 oleh joint task force (satuan tugas bersama) antarkedua negara untuk membahas poin kesepakatan amendemen memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani di Bandung, Jawa Barat, Mei lalu.

Dari pertemuan itu tingkat kepala negara tersebut, pencabutan status moratorium penempatan dan perlindungan TKI ke Malaysia akan dilakukan pada 1 Desember mendatang dengan ketentuan semua persyaratan terpenuhi.

Syarat yang ditetapkan antara lain paspor dipegang oleh TKI, mendapatkan satu hari libur dalam sepekan. Pengguna jasa atau majikan wajib membayar upah dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Selain itu, syarat lainnya adalah pembayaran gaji sesuai dengan ketentuan pasar yang berlaku. Saat ini gaji pokok minimal RM700 per bulan. Juga memastikan potongan gaji bagi penata laksana rumah tangga hanya RM1.800 selama bekerja di Malaysia.

"Pembayaran gaji TKI wajib ditransfer oleh pengguna jasa atau majikan melalui bank dan memastikan pembayaran levy [asuransi di bawah workmen comparative act]," jelas Muhaimin.

Dikutip dari metrotvnews

Saya menunggu dengan harap-harap cemas tentang pencabutan kembali moratorium Indonesia-Malaysia. Akankah pembukaan moratorium tersebut mampu melindungi hak-hak tengaga kerja Indonesia di Malaysia khusunya dalam bidang rumah tangga? Akankah para majikan mau dan mampu mengikuti segala kesepakatan yang telah ditentukan? Memberikan cuti, passport dipegang oleh pembantunya? Duh, kadang sampai saat ini masih banyak majikan yang enggan mengizinkan pembantunya cuti tak juga diganti dengan uang sesuai dengan kesepakatan. Tentang passport, ada sebagian majikan yang enggan memberikan kepada pembantunya ditakutkan ia akan lari.

Standar kompetensi kepada para calon tenaga kerja yang direncanakan oleh Muhaimin Iskandar mampukah bersaing  dengan tenaga kerja dari Filipina yang notabene kredibiltasnya sudah diakui dan standar gajinya lebih tinggi berbanding tenaga kerja dari Indonesia? Ah, semoga harapan itu senantiasa ada. Semoga kebijakan yang diusahakan oleh para pemimpin kita ada hasilnya. Sehingga tak ada lagi kasus pembantu rumah tangga yang dianiaya, tak ada lagi kasus pembantu rumah tangga yang lari dengan remah luka dan cerita duka di kedutaan Indonesia. Dan semoga tak adalagi kabar pembantu rumah tangga yang tak dibayar gajinya sampai berbelas-belas tahun lamanya...

Pencabutan moratorium kedua negara, menjadi renungan berbagai  pihak. Baik dari pemerintah, pekerja juga para majikan

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun