Mohon tunggu...
Anasya Budi Supradianta
Anasya Budi Supradianta Mohon Tunggu... Lainnya - D3 Perbankan dan Keuangan Universitas Muhammadiyah Malang

Anasya Budi Supradianta Prodi D3 Perbankan dan Keuangan Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Produk-Produk Terkenal di Kalangan Bank Syariah

23 Juni 2021   22:54 Diperbarui: 23 Juni 2021   23:14 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbankan islam atau biasa yang disebut bank syariah adalah salah satu system perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum-hukum islam atau syariah. Salah satu yang dilarang dalam hukum islam adalah adanya bunga pinjaman (riba), maka dari itu system perbankan Syariah tidak melaksanakan riba dan berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat haram. Maka adanya bank Syariah merupakan suatu solusi untuk masyarakat yang menghindari riba, agar tetap bisa bertransaksi dengan bank dan memudahkan kehidupan sehari-hari untuk menyimpan,mengirim,dan lain sebagainya.

Adanya bank-bank Syariah ini diharap mampu membantu lalulintas perekonomian masyarakat islam di Indonesia membawa kemaslahatan bagi peningkatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu mari kita mengenal apa saja prouk-produk yang pada umumnya disediakan oleh bank-bank Syariah yang ada di indoesia.

Tabungan Syariah

Yang pertama dan yang paling umum adalah tabungan. Tabungan Syariah ini adalah simpanan yang penarikannya melalui beberapa cara, bisa menggunakan ATM, buku tabungan slip penarikan dan yang paling canggih dan para kaum milenial menggunakannya adalah internet banking maupun mobile banking. Ciri khas paling utama tabungan Syariah adalah menerapkan akad wadi'ah, yaitu tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan atau bunga karena kita hanya "menitipkan", tetapi biasanya pihak bank akan memberikan bonus atau hadiah kepada para nasabah setianya.

Giro Syariah

Yang kedua adalah giro Syariah, produk ini juga menganut akad wadi'ah atau titipan. Pengertian umum dari giro adalah simpanan yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat melalui cek, bilyet giro, dan pemindahbukuan. Namun dalam perbankan Syariah produk giro yang satu ini pasti menggunakan prinsip islami. Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa bahwa giro yang dibenarkan Syariah adalah giro yang menganut prinsip wadi'ah dan mudharabah. Akad mudharabah dalam giro Syariah adalah Kerjasama antara nasabah (pihak yang menyimpan dana)  dan pihak bank (pihak yang mengelola dana).

Deposito Syariah 

Saat ini banyak masyarakat yang sudah sadar akan pentingnya berinvestasi,dan salah satu nya adalah Deposito. Deposito merupakan produk di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya bisa dilakukan disaat tertentu saja, dikarenakan bank memerlukan waktu untuk berinvestasi. Jangka waktu yang biasanya ditawarkan adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan. Deposito Syariah ini menggunakan akad mudharabah (tabungan dengan sitem bagi hasil antara nasabah dengan bank). Keuntungan deposito menggunakan system bagi hasil , biasanya nishab yang ditawarkan sebesar 60:40 untuk nasabah dan bank.

Ada beberapa keuntungan memiliki deposito Syariah:

  • Pengelolaan sangat dipastikan halal
  • Pembagian keuntungan bis akita atur sendiri dan bisa dijadikan jaminan pembiayaan
  • Dana nasabah dijamin aman karena sudah dijamin oleh LPS

Pembiayaan Syariah 

Ijarah atau yang biasa disebut leasing atau juga yang disebut sewa guna usaha merupakan hal yang sangat familiar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Berdasarkan SK Menteri Keuangan No 1169/KMK.01/1991, leasing adalah kegiatan pembiayaan berupa penyediaan modal baik secara sewa guna usaha menggunakan hak opsi ataupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh pihak lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Transaksi ini tidak tergolong dalam riba, karena bertujuan untuk tolong menolong dan sesuai syariat islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun