Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan pada hari Senin bahwa pemerintah perlu mengalokasikan Rp 2,99 triliun (US $ 209 juta) untuk pemotongan PPnBM dan Rp 5 triliun untuk pemotongan PPN.
Pemotongan pajak tersebut merupakan bagian dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp 58,46 triliun untuk insentif bisnis.
“Kami mendukung kelompok berpenghasilan rendah melalui bantuan sosial dan kami mendukung kelompok berpenghasilan menengah melalui insentif di sektor ini.
Ini model yang kami gunakan untuk mencoba menghidupkan kembali belanja rumah tangga, ”kata Sri Mulyani, yang kementeriannya baru-baru ini mengeluarkan dua peraturan untuk menerapkan insentif pajak.
Peraturan Menteri Keuangan No. 21/2021 akan memotong PPN untuk rumah tapak dan apartemen murah yang dibeli antara 1 Maret hingga 31 Agustus.
Pajak akan dipotong 100 persen untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar dan 50 persen untuk rumah dengan harga antara Rp. 2 milyar dan Rp 5 milyar.
Peraturan tersebut membatasi insentif untuk satu rumah per warga dan melarang pemilik untuk menjual kembali rumah dalam waktu satu tahun setelah pembelian.
“Hal ini dilakukan untuk mendorong penjualan rumah yang dibangun pengembang pada tahun lalu dan tahun ini namun belum terserap pasar,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono seraya menambahkan sekitar 27.000 rumah tersebut memenuhi syarat.
untuk pemotongan pajak.
Namun, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan insentif semacam itu mungkin tidak akan menghidupkan kembali belanja konsumen atau bahkan menarik bagi calon pembeli.
“Salah satu keluhan yang paling umum dari konsumen terkait perumahan adalah soal kualitas.