Mohon tunggu...
Anan IzzulKhoiry
Anan IzzulKhoiry Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa

Semoga tulisan ini bisa dilihat semua orang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kondisi Sistem Pemerintahan di Indonesia

13 Desember 2019   02:21 Diperbarui: 18 Mei 2020   23:02 3550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

*Oleh : Anan Izzul Khoiry

Peraturan yang diberikan oleh pihak yang berwewenang harus ditaati. Dalam analogi, manusia akan sama seperti binatang jika tidak ada peraturan sangsi. Peraturan Negara yang sudah di legalirsasikan kepada masyarakat wajib menjadi batasan kepada tingkah laku rakyat. Setiap Negara mempunyai peraturan yang berbeda, disebabkan sistem pemerintahan yang beda. 

Hak cipta peraturan dipegang oleh lembaga yang berwewenang, sebagai contoh Indonesia mempunyai UUD 1945 dan berbagai lembaga seperti DPR menjadi pihak perdiskusian konten UUD 1945. Sistem pemerintahan adalah sistem yang digunakan oleh pemerintah negara bagian untuk mengatur negaranya. Sistem pemerintahan berisi seperangkat aturan dasar tentang pola kepemimpinan, pola pengambilan keputusan, pola pengambilan keputusan, dan hal-hal lain. 

Setiap negara berhak memilih sistem pemerintahan yang akan diikuti. Negara Indonesia sendiri sampai sekarang menjadi sistem pemerintahan presidensial. Istilah sistem pemerintahan pada dasarnya berasal dari dua kata bahasa Indonesia yaitu kata sistem yang berarti partai berhak memberi perintah atau juga memutuskan kebijakan tertentu. Jika dianalisa dari arti katanya, maka definisi sistem pemerintahan adalah kesatuan pengaturan yang digunakan oleh pihak-pihak yang memiliki hak untuk memutuskan kebijakan atau memberi perintah.

Banyak jenis sistem pemerintahan yang digunakan untuk berbagai negara. Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peran yang sangat besar dalam pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan parlementer dan badan pemerintahan - pemerintahan. Definisi sistem pemerintahan presiden adalah sistem pemerintahan dengan kewenangan tertinggi berada di tangan presiden. 

Dalam sistem pemerintahan ini, presiden bertindak sebagai kepala pemerintahan tertinggi yang berhak mengambil berbagai keputusan atau kebijakan yang berkaitan dengan negara. 

Sistem pemerintahan komunis adalah sistem pemerintahan yang tidak mengenal keberadaan Tuhan. Dalam pemerintahan komunis, setiap orang harus hidup sama dan setara, tidak miskin atau kaya, semua harus saling mendukung dan saling membantu. Sistem pemerintahan liberal adalah sistem pemerintahan yang menganut prinsip kebebasan sebagai landasan kebijakannya. 

Dalam sistem pemerintahan ini, pemerintah tidak menetapkan banyak kebijakan, dan sebagian besar kegiatan di dalam negara dijalankan oleh sektor swasta.

Indonesia memiliki bentuk Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik. Kepemimpinan kepala Negara Indonesia jatuh kepada tangan Presiden Republik Indonesia, dimana ia memiliki kekuasaan pemerintahan, dan membuat sistem pemerintahan Indonesia menjadi Presidensial. 

Pertimbangan-pertimbangan yang mungkin dipikirkan ketika Indonesia memilih sistem presidensial, beberapa diantaranya adalah kekuasaan presiden lebih terlegitimasi karena dipilih langsung oleh rakyat. Selain itu, adanya paralelisme antara lembaga eksekutif dan legislatif, mendukung berlangsungnya kesetimbangan dan saling supervisi untuk mencegah penyimpangan kekuasaan. Selain itu, Indonesia menggunakan sitem presidensial karena sejalur dengan sistem demokrasi pancasila dan budaya politik.

Setelah terjadinya amandemen, Parlemen terbagi menjadi dua bagian yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). DPR adalah salah satu lembaga Negara Indonesia. DPR adalah lembaga Negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat, dimana DPR mempunyai berbagai sector di dalamnya seperti olahraga, parawisata, edukasi dan lain-lainnya. DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari 560 orang dan setiap anggota mempunyai masa jabatan 5 tahun. DPR berwewenang untuk membuat undang-undang, menetapkan APBN, mengawasi pemerintah berdasarkan undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun